Penjual Pertalite Oplosan di Padang Ditangkap, Bahan Didapat dari Palembang

Penjual Pertalite Oplosan di Padang Ditangkap, Bahan Didapat dari Palembang

Polresta Padang sita bahan bakar diduga oplosan. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Polresta Padang menangkap pelaku penjualan minyak tanah dan pertalite oplosan di Kecamatan Padang Selatan. Pelaku berinisial Y (47) mendapat bahan bakar itu dari Palembang, Sumatra Selatan.

Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan pelaku membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A seharga Rp22,6 juta.

“Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan,” kata Imran, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan, sebagian minyak tanah diolah pelaku agar menyerupai Pertalite. Pelaku menggunakan pewarna industri untuk mengelabui calon pembeli.

“Yang mana untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp6.500 perliternya,” kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 50 jo pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (*ABW).

Baca Juga

PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Operasi Kemanusiaan Sumatra, Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri mengatakan Operasi Lilin Singgalang 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025
Operasi Lilin Singgalang 2025: Polresta Padang Siapkan 12 Pos Pengamanan Nataru
PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Pertamina Janjikan Transparansi dalam Skema Impor BBM Tambahan
Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi