Penjelasan Soal Saf Rapat atau Jarang dalam Salat Berjemaah Saat Pandemi Corona

Persoalan Soal Saf dalam Salat Berjemaah

Ilustrasi Salat Berjemaah (Foto: Fuzz/pixabay.com)

Langgam.id – Persoalan saf dalam melaksanakan salat berjemaah terkadang menjadi perdebatan bagi sebagian orang, ada yang berpendapat saf itu harus rapat dan sebagian juga ada yang mengatakan saf itu boleh berjarak, dengan beberapa ketentuan yang menyebabkan saf itu tidak harus dirapatkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang yang juga merupakan guru besar Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Duski Samad menjelaskan, bahwa saf dalam salat boleh saja tidak rapat, apalagi dalam kondisi seperti saat sekarang ini.

“Saf salat boleh dijarangkan, dan diharapkan jarang. Saf rapat itu bukanlah rukun dalam salat berjemaah, itu hanya etika berjemaah atau adab berjemaah. Kalau dalam keadaan tidak memungkinkan atau tidak baik, bisa dilakukan seperti itu (berjarak),” ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Tidak hanya itu, salat berjemaah di masjid dalam situasi pendemi, kata Duski, sebaiknya dilakukan secara cepat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat sah salat.

Contohnya, kata Duski, ayat yang dibacakan, ayat yang pendek, kutbah kalau dalam salat jumat, tidak panjang.

Jadi, kata Duski Samad, salat berjemaah di masjid itu dapat dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan, mencuci tangan, jaga jarak dan tidak berkumpul dalam rentang waktu yang lama.

Lalu, terkait permintaan MUI agar pemerintah membuka kembali masjid, surau ataupun musala untuk salat berjemaah, terutama untuk salat jumat, menurut Duski Samad di Kota Padang hal itu sudah disampaikan ke pemerintah.

“Pemerintah Kota (Pemko) Padang lah nanti yang akan memutuskan, daerah tersebut masuk dalam kategori aman atau tidak,” jelasnya.

Bahkan, jelas Duski Samad, pihaknya sudah jauh-jauh hari membuat maklumat soal permintaan relaksasi ibadah di mesjid. “Kita sudah jauh hari membuat maklumat, pada prinsipnya minta kepada wali kota agar ada izin dan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini telah mulai melakukan relaksasi tempat umum, seperti pasar. Relaksasi dapat dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya. Hal itu tentu juga bisa dilaksanakan di rumah ibadah.

Namun, permintaan itu, jelas Duski Samad, hingga saat ini belum ditanggapi oleh Pemko Padang.

Pihaknya saat ini terlebih dahulu memberikan tausiyah saja, bahwa salat berjemaah dapat dilaksanakan jika daerah itu aman dari sebaran virus.  Sedangkan daerah aman itu ditentukan oleh Pemko. “Kita minta buka untuk semua salat saja, kalau sudah dibuka, kita tunggu saja bagaimana hasil kajian dari pemerintah,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa