Penjelasan Rektor Unand Soal 167 Mahasiswa yang Diberhentikan

mahasiswa unand, fakultas peternakan unand

Kampus Unand [dok.Unand]

Langgam.id - Pemberitaan mengenai 167 orang mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang diberhentikan ditanggapi Rektor Universitas Andalas, Yuliandri. Ia menyebut, mahasiswa tersebut bukan berstatus DO (Drop Out) tetapi mengundurkan diri.

"167 mahasiswa itu bukan berstatus DO. Lebih tepatnya mereka mengundurkan diri dengan catatan tidak mendaftar ulang pada tahapan semester berikutnya selama dua semester berturut-turut," kata Yuliandri dalam keterangannya di situs resmi Unand, Senin (19/7/2021).

Yuliandri merinci, 167 mahasiswa yang mundur berasal dari dua fakultas. Yakni 80 orang dari Fakultas Pertanian dan 87 orang dari Fakultas Ilmu Budaya.

"Kemungkinan ada di antara mereka yang kembali ikut seleksi pada perguruan tinggi lain tetapi tidak memberikan informasi pada jurusan di fakultas mereka kuliah sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Unand yang Diberhentikan Mencapai Ratusan Orang, BEM Kumpulkan Data

Dikatakannya, 167 mahasiswa tersebut dinyatakan mengundurkan diri berdasarkan Peraturan Rektor Unand Nomor 14 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Program Sarjana Universitas Andalas pada Pasal 14 ayat 2.

"Dalam pasal itu disebutkan mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dua semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa," terang Yuliandri.

Baca Juga

Langgam.id-pembelajaran tatap muka di sekolah
Ketika Anak Harus Memilih: Antara Belajar atau Bertahan Hidup
Universitas Andalas (UNAND) mengukuhkan lima guru besar tetap dari Fakultas Teknik di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis,
Kukuhkan 5 Guru Besar, Kini UNAND Miliki 210 Profesor
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Petani Kumbang Jantan Galakkan Pembuatan Ecoenzyme dan MOL: Solusi Ramah Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Pekarangan Jadi Media Belajar: Program PKM-MNM UNAND di Sekolah Alam IT Alkausar
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan berkas dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan (Disdik
Pemprov Sumbar Laksanakan SPMB 2025 Serentak, Pastikan Wajib Belajar 12 Tahun Terakomodir
Ruang Dialog yang Hilang: Menyoal Relasi Kuasa Dosen dan Mahasiswa
Ruang Dialog yang Hilang: Menyoal Relasi Kuasa Dosen dan Mahasiswa