Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif

Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif

Kecelakaan KA Sibinuang di kawasan Jalan Adinegoro, Kota Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif.

Langgam.id - Kereta Api Sibinuang mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (29/3/2022). Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif kereta api.

Diketahui, kereta api bertabrakan dengan satu unit truk yang hendak melintas di perlintasan. Akibat kecelakaan, truk dengan muatan semen itu terdorong hingga 10 meter. Selain itu, salah satu billboard yang ada di sekitar lokasi kecelakaan ikut dihantam hingga roboh.

Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.40 WIB. Temperan (kecelakaan) Kereta Api Sibinuang (KA B6) terjadi dari arah Padang menuju Naras dengan Mobil Truk di petak jalan KM. 23+000 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.

"Tepatnya di perlintasan tidak resmi Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Akibat kecelakaan lokomotif mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan info yang didapat dari lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP bahwa Mobil Truk berwarna hijau Nopol : BA 9894 LU berjalan dari arah Jalan By Pass melewati Jalan Kampung Melayu I menuju Jalan Adinegoro yang melintasi rel.

"Saat yang bersamaan datang KA Sibinuang B6 dari arah Tabing menuju Duku dan terjadi lah temperan tersebut," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Dia meminta agar mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Kecelakaan, Tabrak Truk hingga Robohkan Billboard di Padang

Dia mengatakan, PT KAI Divre II telah berhasil mengevakuasi lokomotif untuk dilakukan perbaikan di Dipo Lokomotif Padang. "Lokomotif dan kereta sudah dievakuasi," tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan