Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif

Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif

Kecelakaan KA Sibinuang di kawasan Jalan Adinegoro, Kota Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Penjelasan PT KAI Soal Tabrakan KA Sibinuang dengan Truk Hingga Rusak Lokomotif.

Langgam.id – Kereta Api Sibinuang mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (29/3/2022). Kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada lokomotif kereta api.

Diketahui, kereta api bertabrakan dengan satu unit truk yang hendak melintas di perlintasan. Akibat kecelakaan, truk dengan muatan semen itu terdorong hingga 10 meter. Selain itu, salah satu billboard yang ada di sekitar lokasi kecelakaan ikut dihantam hingga roboh.

Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.40 WIB. Temperan (kecelakaan) Kereta Api Sibinuang (KA B6) terjadi dari arah Padang menuju Naras dengan Mobil Truk di petak jalan KM. 23+000 antara Stasiun Tabing dan Stasiun Duku.

“Tepatnya di perlintasan tidak resmi Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Akibat kecelakaan lokomotif mengalami kerusakan dan tidak dapat melanjutkan perjalanan,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan info yang didapat dari lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP bahwa Mobil Truk berwarna hijau Nopol : BA 9894 LU berjalan dari arah Jalan By Pass melewati Jalan Kampung Melayu I menuju Jalan Adinegoro yang melintasi rel.

“Saat yang bersamaan datang KA Sibinuang B6 dari arah Tabing menuju Duku dan terjadi lah temperan tersebut,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang. Dia meminta agar mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca juga: Kereta Api Sibinuang Kecelakaan, Tabrak Truk hingga Robohkan Billboard di Padang

Dia mengatakan, PT KAI Divre II telah berhasil mengevakuasi lokomotif untuk dilakukan perbaikan di Dipo Lokomotif Padang. “Lokomotif dan kereta sudah dievakuasi,” tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ