Langgam.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus merespons kritikan sejumlah pihak terkait tidak diakomodirnya adat dan budaya masyarakat Mentawai dalam Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang baru.
Menurut Guspardi, masyarakat Sumbar itu mayoritas Suku Minangkabau. Namun, juga ada suku lain seperti Mentawai, Batak, Jawa, dan lainnya.
Bahkan, Guspardi mengaku bahwa Komisi II DPR RI sangat memahami kondisi Sumbar yang penduduknya plural dan beragam itu.
"Kami di Komisi II sangat memahami itu, oleh karena itu undang-undang tentang Sumatra Barat mengakomodir keberadaan dan eksistensi masyarakat di luar suku Minangkabau," ujar Supardi kepada langgam.id, Senin (18/7/2022).
Buktinya, kata Guspardi, dapat dilihat pada Pasal 5 huruf c dalam undang-undang tersebut, yang menjelaskan karakteristik Provinsi Sumbar, berbunyi:
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat
Sumatera Barat.
Lebih lanjut dijelskan Guspardi, jika diperhatikan dalam pasal 5 huruf c itu, maka yang berbicara tentang ke khasan suku Minangkabau hanya ada tiga suku kata, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, kemudian adat salingka nagari. Sementara, kalimat berikutnya itu bersifat umum.
"Maka kalimat lainnya itu yang lebih panjang bersifat umum, karena pada ujung kalimatnya dikunci dengan kata Sumatera Barat, dia yang punya budaya, punya kearifan lokal, punya religi yang taat, ketinggian adat istiadat, itu adat apa? Yaitu adat Jawa, adat Batak, adat Mentawai dan adat lainnya," tegas Guspardi.
Dia juga meminta, agar jangan ada pihak yang memplintir dengan dimasukkanya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, maka Sumbar mengesampingkan adat-adat, agama, budaya, dan suku lainnya.
Tapi, tegas Guspardi, harus diakui juga bahwa Sumbar yang mayoritas Minangkabau memiliki karakteristik sendiri dan berbeda dengan suku lain.
Makanya, sebut Guspardi, Komisi II memasukkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sebagai ke khasan Minangkabau.
"Seperti orang Minang itu Islam, kalau bukan Islam maka bukan orang Minang, beda dengan suku lain seperti Batak ada yang Islam dan ada Kristen, begitu juga dengan Mentawai ada yang Islam dan Kristen juga," paparnya.
Anggota DPR RI asal Sumbar itu juga memastikan bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mengakomodir seluruh agama dan budaya yang Ada di Sumbar, karena jelas undang-undang itu berbicara tentang ketinggian adat istiadat Sumbar, bukan hanya Minangkabau.
Baca juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai
"Semuanya menampung orang Sumatra Barat yang terdiri dari berbagai adat budaya, kalau ke khasan Minang itu untuk menegaskan karena mayoritas, tapi bukan berarti semuanya," katanya.