Penjelasan Forwana Sumbar Soal Dualisme di Tubuh APDESI

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Forwana Sumbar menanggapi kepengurusan APDESI yang terpecah menjadi dua kubu.

Ketua Forwana Sumbar Zul Arifin Datuak Parpatiah. [foto: ppid.agamkab.go.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Forwana Sumbar menanggapi kepengurusan APDESI yang terpecah menjadi dua kubu.

Langgam.id – Forum Wali Nagari (Forwana) Sumatra Barat (Sumbar) menanggapi Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang terpecah menjadi dua kubu. Terutama usai tersebar informasi rencana deklarasi mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya mengikuti kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022).

Dalam kegiatan itu rencananya bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode. Namun akhirnya deklarasi tersebut tidak jadi dan direncanakan dilakukan usai lebaran nanti.

Kemudian, muncul pernyataan dari APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang membantah organisasinya mendukung Jokowi 3 periode.

Abdul Majid mengklaim bahwa organisasi APDESI pimpinannya yang sah karena ada SK dari Kemenkum HAM.

Ketua Forwana Sumbar Zul Arifin Datuak Parpatiah mengatakan, sebetulnya APDESI ini cuma satu. Kemudian berganti pengurusan setiap Munas.

Terakhir Munas pada Desember 2021 lalu juga diikuti oleh anggota Forwana sebanyak 32 orang.

“Kami hadir dan mempunyai hak dipilih dan memilih, waktu itu secara aklamasi mayoritas memilih Surta Wijaya sebagai ketua APDESI, dengan sendirinya APDESI itu cuman satu saja,” katanya, Jumat (1/4/2022).

Sementara, Arifin Abdul Majid tetap mempertahankan APDESI pilihan dirinya dan menjalankannya.

Versi yang dipimpin Abdul Majid tidak terdiri dari kepala desa, dan Abdul Majid sendiri bukan kepala desa. Padahal dalam AD/ART harus kepala desa aktif seluruhnya.

“Seperti yang itu kami tahu, lalu Forwana Sumbar kemana perginya? Tentu ke APDESI yang telah melalui Munas dan telah dilantik di Gedung DPR dan saya sendiri masuk dalam pergurus, jadi Forwana Sumbar menaungi dirinya dalam APDESI pimpinan Surta Wijaya,” katanya.

Terkait, surat SK yang terdaftar di Kemenkum HAM yang dimiliki Arifin Abdul Majid bahwa dia yang memegang dulu, padahal harus dilakukan pembaruan nama-nama pengurus.

Forwana Sumbar ungkapnya, juga tidak pernah ikut Munas yang di bawah pimpinan Abdul Majid.

Meski demikian terangnya, Forwana Sumbar juga bukan secara langsung merupakan pengurus DPD APDESI. Belum ada rumusan khusus soal itu. Forwana Sumbar yang jelas telah ikut menyumbang berkontribusi dalam membuat AD/ART, menyumbang rumusan program yang saat ini dipimpin Surta Wijaya.

Menurut dia biasa saja, sebenarnya hal seperti itu terjadi karena adanya pihak yang tidak setuju dengan kesepakatan Munas.

“Seharusnya APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid memperbarui surat ke Kemenkum HAM untuk mengganti nama-nama pengurus sesuai hasil Munas. Saat ini APDESI pimpinan Surta Wijaya juga masih dalam proses pengurusan surat tersebut,” ujarnya.

Sebenarnya kata Zul, APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid ini tidak terlalu dihiraukan. Namun karena viral pemberitaaan Jokowi 3 periode, akhirnya naik ke permukaan.

Baca juga: Penjelasan Forwana Sumbar Soal Ribuan Kepala Desa Dukung Jokowi 3 Periode

Sementara untuk pernyataan sikap Forwana Sumbar terkait adanya deklarasi 3 periode, pihaknya masih belum memutuskan. Forwana Sumbar menurutnya akan menggelar rapat untuk menentukan sikap terhadap itu.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ