Langgam.id - Kasus pelecehan seksual sesama jenis terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tindakan asusila ini dilakukan seorang pria berinisial RZF (27) terhadap korbannya yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap tiga orang anak. Tersangka telah diringkus pihak kepolisian pada Selasa (17/11/2020) dini hari.
"Kami menangkap tersangka di warnet yang sekaligus dijadikan kediaman tersangka. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB. Saat kami amankan, warga sekitar juga telah mengepung rumahnya," kata Rico, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Rumah Wartawan di Padang Kemalingan, Uang Belasan Juta dan iPhone Raib
Rico mengungkapkan, tindakan pelecehan itu dilakukan saat korban bermain game online di warnet milik tersangka. Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
"Saat di dalam kamar itulah tersangka melakukan tindakan asusila. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban, ini agar korban mau diajak kembali," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Rico, perbuatan itu terakhir dilakukan pada 9 November 2020. Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
"Dari laporan itu kami menindaklanjuti dan melakukan penangkapan. Data sementara, korban baru tiga anak, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Jo 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang momor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang subsider pasal 292 KUHP. (Irwanda/ABW)