Pengunjung Hotel, Rumah Makan, Restoran dan Kafe di Padang Harus Sudah Divaksin 

Langgam.id-vaksinasi

Ilustrasi vaksinasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemko Padang mewajibkan semua pegawai hotel, rumah makan, restoran, kafe, mall, supermaket dan mini market sudah divaksinasi.

Tidak hanya pegawai saja, namun juga bagi pengunjung/konsumen hotel, rumah makan, restoran, kafe, mall, supermaket dan mini market sudah harus divaksinasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.

SE ini ditujukan kepada pelaku usaha hotel/fasilitas hotel. Kemudian, pelaku usaha rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe. Serta, pelaku usaha mall/plaza/supermaket/mini market.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengungkapkan, bahwa aturan ini untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar Nomor: 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021.

SE Gubernur Sumbar itu perihalnya Pemberlakukan Wajib Vaksinasi Covid-19 pada Mall/Swalayan/Mini Market di Sumbar dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE Wali Kota Padang bertanggal 11 Oktober 2021 tersebut, ada empat poin yang disampaikan.

Pertama, mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi. Termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe/mall/plaza/supermaket/mini market.

Baca juga: Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah

Kedua, pelaku usaha menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe/mall/plaza/supermaket/mini market.

“Serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap SE tersebut.

Ketiga, untuk pengawasan kegiatan tersebut, dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang. Terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.

Keempat, penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP. Kemudian didukung oleh kepolisian dan TNI.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana