Pengunjung Hotel, Rumah Makan, Restoran dan Kafe di Padang Harus Sudah Divaksin 

Langgam.id-vaksinasi

Ilustrasi vaksinasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Pemko Padang mewajibkan semua pegawai hotel, rumah makan, restoran, kafe, mall, supermaket dan mini market sudah divaksinasi.

Tidak hanya pegawai saja, namun juga bagi pengunjung/konsumen hotel, rumah makan, restoran, kafe, mall, supermaket dan mini market sudah harus divaksinasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 400.1014/BPBD-Pdg/X/2021 tentang Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Pencegahan Pandemi Covid-19.

SE ini ditujukan kepada pelaku usaha hotel/fasilitas hotel. Kemudian, pelaku usaha rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe. Serta, pelaku usaha mall/plaza/supermaket/mini market.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengungkapkan, bahwa aturan ini untuk menindaklanjuti SE Gubernur Sumbar Nomor: 400/993/DAG/IX/2021 tanggal 30 September 2021.

SE Gubernur Sumbar itu perihalnya Pemberlakukan Wajib Vaksinasi Covid-19 pada Mall/Swalayan/Mini Market di Sumbar dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam SE Wali Kota Padang bertanggal 11 Oktober 2021 tersebut, ada empat poin yang disampaikan.

Pertama, mewajibkan semua pegawai/karyawan tempat usaha sudah divaksinasi. Termasuk kepada pengunjung/konsumen hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe/mall/plaza/supermaket/mini market.

Baca juga: Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah

Kedua, pelaku usaha menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi sebelum pengunjung/konsumen memasuki hotel/fasilitas hotel/rumah makan/restoran/restoran cepat saji/kafe/mall/plaza/supermaket/mini market.

“Serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap SE tersebut.

Ketiga, untuk pengawasan kegiatan tersebut, dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang. Terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah.

Keempat, penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Satpol PP. Kemudian didukung oleh kepolisian dan TNI.

Baca Juga

Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Dispora Sumbar Masih Kaji Lokasi Relokasi PKL GOR Agus Salim
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Korupsi UIN Padang, Tersangka DE Pejabat Kampus Penuhi Panggilan Kejaksaan
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari. Foto IG @ikramalgiffari
Profil Kiper Semen Padang Fc Ikram Al Giffari: Skuad Timnas U20-Sabet Trovi Championship
Kiper Semen Padang FC Ikram Al Giffari
Resmi! Ikram Al Giffari Kembali Perkuat Semen Padang FC
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Update Harga Sembako Pasar Raya, Bawang Putih Naik, Cabe Stabil
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang