Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Kafe Dilarang Sediakan Kursi Setelah Pukul 17.00 WIB

Langgam.id - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis (8/7/2021). Terdapat beberapa kegiatan yang dilarang, khususnya bagi pelaku usaha kuliner.

Dalam surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021, pada poin d berbunyi untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

Makan dan minum di tempat hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB dan dibatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas. Selain itu, lewat pukul 17.00 WIB, pelaku usaha dilarang menyediakan meja dan tempat duduk.

Sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WIB selama pengetatan PPKM mikro di Padang. Untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar diharapkan menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah rapat dengan Forkopimda mulai besok kita berlaku pengetatan PPKM mikro. Malam ini, saya sudah perintahkan camat, lurah menyebarkan surat edaran ini agar masyarakat tau," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro di Padang Dimulai Besok, Tempat Ibadah Tetap Buka

Hendri meminta pelaku usaha agar dapat mematuhi instruksi ini. "Mohon dipatuhi, ini sesuai arahan bapak menteri dalam negeri. Jangan sampai lewat pukul 17.00 WIB beroperasi" ujarnya.

Selain soal pelaku usaha, dalam surat edaran juga disampaikan kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan. Namun dengan syarat mematuhi protokol kesehatan ketat.

Hendri mengakui dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah.

Namun, kata dia, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah.

"(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangar ketat," jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M