Langgam.id - Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis (8/7/2021). Hal ini diputuskan unsur Forkompinda Kota Padang dalam rapat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).
Dalam rapat itu, juga dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021. Salah satu isi surat edaran itu yakni waktu pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan.
"Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan," kata Hendri kepada wartawan usai rapat.
Hendri mengakui dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM mikro.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat Soal PPKM Mikro di 4 Kota
Namun, kata dia, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah.
"(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat," jelasnya.
Menurutnya, poin surat edaran ini bertolak belakang dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri lantaran menghindari polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Setuju dengan MUI, Wako Minta Rumah Ibadah Tidak Ditutup Selama PPKM Mikro di Padang
"Dari pada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan," ujarnya. (Irwanda/ABW)