Pengetatan PPKM Mikro di Padang Dimulai Besok, Tempat Ibadah Tetap Buka

PPKM miko tempat ibadah padang

Warga Padang salat berjemaah di Masjid Raya Sumbar. [foto: langgam.id]

Langgam.id - Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis (8/7/2021). Hal ini diputuskan unsur Forkompinda Kota Padang dalam rapat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).

Dalam rapat itu, juga dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang Hendri Septa bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021. Salah satu isi surat edaran itu yakni waktu pengetatan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan.

"Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan," kata Hendri kepada wartawan usai rapat.

Hendri mengakui dalam instruksi kementerian dalam negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM mikro.

Baca juga: Gubernur Sumbar Tindak Lanjuti Kebijakan Pusat Soal PPKM Mikro di 4 Kota

Namun, kata dia, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah.

"(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat," jelasnya.

Menurutnya, poin surat edaran ini bertolak belakang dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri lantaran menghindari polemik di tengah masyarakat.

Baca juga: Setuju dengan MUI, Wako Minta Rumah Ibadah Tidak Ditutup Selama PPKM Mikro di Padang

"Dari pada nanti menimbulkan riak-riak tidak jelas di masyarakat, kenapa salat dilarang, itu boleh. Maka keputusan untuk satu poin kegiatan keagamaan diperbolehkan," ujarnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar