Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Pengedar Ditangkap di Tanah Datar, Simpan Sabu di Teras Rumah Orang Lain Tanpa Izin

Sabu-sabu disimpan di plastik dan dalam sarung tangan. (Foto: Polres Tanah Datar/tribratanews,sumbar.polri,.go.id)

Langgam.id - Seorang tersangka pengedar menyimpan sabu-sabu miliknya di rumah orang lain tanpa izin. Pria berinisial UJ (32), ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tanah Datar di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar, Kamis (14/11/2019).

“Penangkapan dilakukan dengan penyamaran oleh petugas Satnarkoba," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH dan Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman.

Pelaku ditangkap polisi yang berpakaian preman, saat tengah bertransaksi dengannya (under cover buy).

Saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian 5 plastik yang diduga berisi bekas serbuk narkotika jenis sabu. Lalu 2 bungkus plastik bening yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu dan sejumlah bukti lainnya.

Kasubbag Humas menyebutkan, penangkapan UJ setelah polisi mendapat laporan dan informasi dari masyarakat. "Pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar lokasi."

Untuk memastikan info itu, kemudian diselidiki tim opsnal Satnarkoba Polres Tanah Datar. Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli mengontak pelaku untuk melakukan transaksi pembelian narkoba. Setelah itu, disepakati transaksi dilakukan di pinggir jalan TKP.

Disaat UJ memperlihatkan barang bukti satu buah sarung tangan yang di dalamnya terdapat sebuah dompet pembungkus yang ada plastik berisikan sabu. Polisi yang menyamar beserta tim yang sudah berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya disekitar TKP, yaitu di teras rumah milik warga inisial SY," ujar Iptu Marjoni Usman.

Dari pengakuan UJ, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang ia simpan di teras rumah milik warga tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

“Kepada pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, ujar. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi