Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat akan memberlakukan pengawasan selektif di masa penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 (TNB-PAC19), sebagai pelaksanaan protokol kesehatan bagi orang masuk ke daerah Sumbar.
Titik pengawasan selektif tetap mengacu pada 9 pintu masuk jalur darat, jalur udara dan laut, dimana berlaku pada pemberlakuan Pembasatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini diputuskan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dalam rapat terbatas dengan Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan,Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Badan Kesbang, Biro Humas Setda Provinsi Sumatra Barat, di ruang kerja Gubernur, Sabtu (27/6/2020).
Lebih lanjut Gubernur Irwan mengatakan, pengawasan selektif di semua pintu masuk Sumatera Barat dilakukan berdasarkan pertimbangan,
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Surat Edaran (SE) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE No.7 tahun 2020 tentang kreteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masuk adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid 19).
3. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
4. Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
5. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 Tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan pengawasan selektif diperbatasan dilakukan juga berdasarkan pertimbangan psikologis, agar selektif terhadap orang datang dan masuk ke daerah Sumbar sehat, sehingga kesehatan masyarakat Sumbar dari penyebaran covid-19 dapat terawasi.
"Pelaksanaan Pengawasan Selektif disetiap pintu masuk ke Sumbar darat, udara dan laut memang tidak seketat sebelumnya namun tetap bagaimana pengawasan setiap orang masuk itu mentaati protokol kesehatan ada surat kesehatan (rapit tes), pakai masker dan sebagainya," ungkapnya.
Irwan Prayitno juga mengatakan sebagai pimpinan kepala daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk di Sumatera Barat, seperti daerah lainnya karena mengingat masih ada kekhawatiran covid 19 ini belum tahu kita kapan berakhir.
Dan pengawasan selektif ini juga bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat, orang datang sehat, orang mengelola sehat maka masyarakat Sumbar pun akan sehat.
Pemprov Sumbar, tegasnya, memiliki perhatian dan kepedulian bagaimana kehidupan new normal masyarakat Sumbar dapat berjalan baik dan menjadikan wilayah Sumbar zona hijau covid.
"Makanya pengawasan selektif ini masih kita lakukan hingga bulan Desember 2020, sebagai sikap kontrol terhadap penerapan protokol covid untuk kesehatan masyarakat Sumbar," pungkasnya. (Osh)