Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Dok, tim pengacara

Langgam.id – Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu.

Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, usai putusan hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak 4 orang masyarakat Air Bangis itu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim penasehat hukum yang mendampingi warga Air Bangis ini mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ihsan Riswandi salah seorang dari tim penasehat mengatakan hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat.

“Benar masyarakat Air Bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. Benar masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, dan membeli hasil kebun. Tetapi, perbuatan-perbuatan masyarakat Air Bangis bukan tindak pidana,” katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatra Barat dan jajaranya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatra Barat. (*/Yh)

Baca Juga

Truk jenis colt diesel terjun ke jurang Kelok Sembilan di Kabupaten Limapuluh Kota. (Dok. Istimewa)
Truk Cold Diesel Masuk Jurang Kawasan Kelok Sembilan Limapuluh Kota, Dua Korban Luka-luka
Semen Padang Fc datangkan pemain depan Ilija Spasojević
Resmi! Semen Padang FC Datangkan Striker Ilija Spaso
Setahun Jabat Kapolda Sumbar,  Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Setahun Jabat Kapolda Sumbar, Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km
Ekspor CPO Sumbar
Update Harga TBS Sawit di Dharmasraya, Tertinggi Rp3.789 per Kg