Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Dok, tim pengacara

Langgam.id – Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu.

Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, usai putusan hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak 4 orang masyarakat Air Bangis itu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim penasehat hukum yang mendampingi warga Air Bangis ini mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ihsan Riswandi salah seorang dari tim penasehat mengatakan hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat.

“Benar masyarakat Air Bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. Benar masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, dan membeli hasil kebun. Tetapi, perbuatan-perbuatan masyarakat Air Bangis bukan tindak pidana,” katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatra Barat dan jajaranya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatra Barat. (*/Yh)

Baca Juga

Gerilya Konten Kreator Lokal Merespons Bencana Besar di Sumbar, Himpun Donasi dari Medsos Lalu Salurkan ke Daerah Terisolir
Gerilya Konten Kreator Lokal Merespons Bencana Besar di Sumbar, Himpun Donasi dari Medsos Lalu Salurkan ke Daerah Terisolir
Tim gabungan pencari korban banjir bandang atau galado masih terkendala dengan medan yang masih ditimbun lumpur yang cukup tinggi.
Empat Warga Toboh Malalak Timur Belum Ditemukan
Lima Nagari di Agam Masih Terisolasi Karena Akses Terputus
Lima Nagari di Agam Masih Terisolasi Karena Akses Terputus
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
Perkembangan Korban Bencana Banjir di Sumbar: 166 Meninggal Dunia, 111 Masih Hilang
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Korban Meninggal Banjir Bandang Sumbar Teridentifikasi 148 Orang
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
Perkembangan Terkini Korban Bencana di Sumbar: 129 Meninggal Dunia dan 86 Masih Dinyatakan Hilang