Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur

Dok, tim pengacara

Langgam.id – Pengadilan Negeri Pasaman Barat memutus lepas empat (4) orang warga Air Bangis dari segala tuntutan hukum, Kamis (31/08/2023). Keempat orang itu sebelumnya didakwa karena mengangkut hasil sawit yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Mereka adalah Teguh, Ahmad Madani, Pahot, dan Exis. Keempatnya ditangkap karena mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat sekitar akhir bulan Januari lalu.

Dalam putusan perkara nomor 94/Pid.B/LH/2023/PN Psb, Majelis Hakim yang terdiri dari Riskar Stevanus Tarigan, Suspim G.P Nainggolan, Hilman Maulana Yusuf, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, usai putusan hakim memerintahkan mereka dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak 4 orang masyarakat Air Bangis itu dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Tim penasehat hukum yang mendampingi warga Air Bangis ini mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara tersebut. Ihsan Riswandi salah seorang dari tim penasehat mengatakan hakim melalui putusannya telah memulihkan kedaulatan rakyat.

“Benar masyarakat Air Bangis ada yang berkebun, memanen dan menjual hasil kebun. Benar masyarakat ada yang bekerja sebagai sopir mengangkut hasil kebun, dan membeli hasil kebun. Tetapi, perbuatan-perbuatan masyarakat Air Bangis bukan tindak pidana,” katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan masyarakat air bangis terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga berdasarkan pasal 191 ayat (2) KUHAP, terhadap masyarakat harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023, Polda Sumatra Barat dan jajaranya setidaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 6 orang masyarakat Air Bangis. Empat orang hari ini diputus lepas oleh pengadilan, dua lagi masih proses penyelidikan di Polda Sumatra Barat. (*/Yh)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
PCMM Satukan Orang Minang di Malaysia Lewat Semangat Akademis
Semen Padang FC Pecat Dejan Antovic
Semen Padang FC Pecat Pelatih Dejan Antonic dan Asisten Pelatih FX Yanuar
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno Meninggal Dunia
Semen Padang FC akan menjalani laga tandang melawan PSM mkassar pada pekan 19 putaran kedua Super League 2025/2026, Senin malam (2/2/2026)
Semen Padang FC Pantang Menyerah Keluar dari Zona Degradasi
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya
Sepasang Lingga Yoni, Ujung Pangkal Kedatuan Sriwijaya