Langgam.id - Kuasa hukum orang tua Jeni Cahyani Hia telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Hal ini buntut polemik aturan wajib pakai hijab bagi pelajar non muslim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang.
Menurut kuasa hukum orang tua siswa tersebut, Mendrofa, salah satu poin surat yang dikirim meminta diterbitkan peraturan pemerintah. Aturan itu adalah melarang lembaga pendidikan mewajibkan non muslim memakai hijab.
"Kami mengharapkan kepada Pak Presiden dan Pak Mendikbud untuk membuat suatu peraturan pemerintah. Melarang seluruh lembaga pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi untuk tidak mewajibkan non muslim memakai hijab," ujarnya usai pertemuan dengan pihak sekolah, Senin (25/1/2021).
Dikatakannya, jika adanya unsur pemaksaan itu adalah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan juga ada pelanggaran dari hukum pidana dan perlindungan anak.
"Bukan hanya dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999, tapi juga ada pelanggaran dari hukum pidana dan undang-undang perlindungan anak. Makanya saya mengajukan ke pemerintah pusat melalui bapak Presiden dan Pak Menteri supaya tidak terjadi lagi," jelasnya.
Baca juga: Disorot Mendikbud, SMK 2 Padang Akan Ganti Aturan Hijab untuk Siswi
Mendrofa mengakui sampai saat ini permintaan dari pihak sekolah telah diterimanya. Permintaan itu di antaranya penyampaian permohonan maaf kepada orang tua siswa.
Namun terkait permintaan yang lainnya, pihaknya masih belum bisa merealisasikan. Sebab sampai saat ini masih menunggu balasan dari surat yang dikirim ke pemerintah pusat.
"Permintaan (pihak sekolah) ada, tapi kami tidak bisa realisasi secepat itu. Kita tunggu dulu apa hasil dari surat kami itu. Nanti di situ kita cari solusi. Permintaan pihak sekolah, maaf aja untuk disampaikan ke orang tua," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, telah menegaskan akan mengkoreksi dan membuat kembali tata tertib baru di sekolah. Tata tertib baru ini sesuai keinginan yang disampaikan Ombudsman dan Dinas Pendidikan (Sumbar).
"Yang mana prinsipnya pakaian (hijab) itu yang diwajibkan untuk muslim dan non muslim menyesuaikan," katanya.
Diakuinya selama ini aturan yang telah berlaku kurang tegas dan generalisasi sehingga salah pada penerapan. Pada pertemuan kali ini, pihaknya dan kuasa hukum orang tua sepakat mencari solusi yang terbaik.
Hal ini demi menyelesaikan permasalahan yang kini telah menjadi perhatian nasional.
"Kita tidak ada tuntutan kedua belah pihak. Kita mencari solusi terbaik untuk penyelesaian masalah ini. Yang salah di SMK Negeri 2 Padang kita robah, kemudian ke depan kita satu langkah bersama," ujarnya.
"Hasil kesepakatan memahami semua permasalahan yang terjadi, kemudian meng-clear-kan permasalahan tersebut. Yang terlanjur viral. Permintaan, kami sampaikan kepada wali murid, untuk menghapus Video. Dalam waktu dekat dihapus," sambung Rusmadi. (Irwanda/ABW)