Pendirian Tenda Pernikahan di Jalan Utama Padang Bakal Dilarang

Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial bicara soal Tenda Pernikahan di Jalan Padang

Anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial. (Sumber: Facebook Budi Syahrial)

Langgam.id – Pendirian tenda pernikahan atau baralek yang memakan badan jalan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), bakal segera dilarang. Rancangan aturan tersebut untuk menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial. Menurutnya, aturan soal itu akan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Akan segera dibahas dalam rapat paripurna. Selain tenda baralek, aturan tersebut juga melarang remaja keluar malam, kita akan sahkan segera menjadi perda dalam waktu dekat,” kata Budi yang juga ketua panitia khusus (Pansus) II perubahan Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu, Selasa (18/2/2020).

Dalam perda nantinya, kata Budi, akan dibatasi pemakaian jalan, khususnya jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia mencontohkan, jalanan utama yang sering didirikan masyarakat hingga mengganggu ketertiban lalulintas adalah jalan dari Bypass menuju Kampus Universitas Andalas. Kemudian di jalan dari Bypass menuju Indarung.

“Kalau jalan jalan di komplek mungkin bisa kita toleransi, tetapi jalan-jalan utama harus kita batasi,” katanya.

Tenda baralek hanya akan boleh maksimal memakai setengah badan jalan. Tidak boleh menutup habis badan jalan yang sampai menghambat lalu lintas.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menegakkan aturan itu. Bagi masyarakat yang ingin mendirikan tenda di jalan, harus mendapatkan izin keramaian dari kepolosian.

“Nanti petugas juga akan mengawasi agar yang memasang tenda itu tidak memakan seluruh badan jalan,” katanya.

Dalam rencana jangka panjang, pemerintah juga berencana membangun gedung pertemuan di setiap kelurahan. Gedung itu nantinya bisa dipakai berbagai acara termasuk untuk pesta pernikahan. Aula ini menurutnya sudah ada di beberapa tempat seperti di Lubuk Begalung, Nanggalo dan tempat lainnya.

“Jadi mereka dapat memakai itu untuk baralek, sehingga pesta mereka tidak lagi di jalan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam