Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pria masing-masing berinisial DS (40) dan MFA (25). Keduanya merupakan penadah hasil curian dari asrama TNI AD di Tarandam, Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (4/7/2021). Penadah itu mendapat barang curian itu dari seorang berinisial D yang sudah lebih dulu ditangkap.
Rico mengatakan, aksi pencurian di depan asrama TNI itu terjadi pada pekan lalu. Ketika itu korban memarkirkan mobil di depan rumah dan meninggalkan handphone di dalam kendaraan itu.
"Kemudian korban menyadari bahwa handphonenya tertinggal di dekat persneling mobil, di saat pelapor kembali ke mobilnya, ternyata handphone tersebut sudah tidak ada," kata Rico, Senin (5/7/2021).
Korban yang mengalami kerugian belasan juta itu lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat diselidiki polisi, handphone milik korban terlacak sedang berada di daerah Berok Nipah, Padang dan dibawa oleh tersangka MFA.
Polisi lalu memancing dan mengajak MFA untuk bertemu. Tersangka yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang diintai akhirnya dapat diringkus.
Kepada polisi, MFA mengaku membeli handphone tersebut dari DS seharga Rp1,2 juta. Tak lama setelah itu, polisi juga menangkap DS.
"Dari pengakuan DS, ia memperoleh handphone tersebut dari D yang mana sudah ditahan di Polresta Padang dalam perkara pencurian yang lain," ujarnya. (ABW)