Langgam.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap dua pria pelaku pencurian 15 karung kulit manis yang terekam CCTV.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara lewat Kasatreskrim AKP Allan Budikusumah Katinusa mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (9/10/2021).
“Ada 2 orang yang kita tangkap, yakni RF (39) dan FP (21), lokasi di Perumnas Kubang Putiah,” kata Allan, Senin (11/10/201).
RF (39) diketahui merupakan warga Banuhampu, Kampuang Nan limo Perumnas Kubang Putiah. Sedangkan FP (21) warga Tiakar, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penangkapan berdasarkan
Laporan Polisi nomor : LP/ B / 260 / X / 2021 / SPKT/ Polres Bukittinggi / Polda Sumbar tanggal 09 Oktober 2021, terkait tindak pidana Pencurian berupa kayu kulit manis.
Baca juga: Bus AKDP Wajib Transit dan Turunkan Penumpang di Terminal Anak Air
Allan mengatakan, pencurian 15 karung kulit manis dengan berat lebih kurang 400 kilogram terjadi di Gudang Kayu Kulit Manis Batu Patah Jorong Lasi Tuo, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Agam.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari aksi pelaku yang terekam CCTV. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui tentang keberadaan mobil yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan tentang keberadaan pelaku di kubang putih dan lima puluh kota.
Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan menyita barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Selain 15 karung kulit manis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna merah. (Mg Dewi)