Bus AKDP Wajib Transit dan Turunkan Penumpang di Terminal Anak Air

Langgam.id-Terminal Anak Air

Sebuah bus AKDP saat berada di Terminal Anak Air. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id - Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa bus antar kota dalam provinsi (AKDP) wajib transit dan menurunkan penumpang di Terminal Anak Air.

Aturan ini berlaku sejak beroperasinya terminal pada 1 Oktober 2021. Namun aturan ini banyak dikeluhkan para sopir bus AKDP karena dinilai akan menurunkan omzet penumpang.

Menurut Kepala Seksi Angkutan Jalan BPTD III Wilayah Sumbar, Yugo, peraturan ini telah disepakati bersama para perusahaan otobus.

"Ini yang menentukan rute bukan kita, tapi kawan-kawan perusahaan otobus juga. Sebenarnya tidak masalah, yang membandel yang tidak datang kami undang (dalam pembahasan)," kata Yugo dihubungi langgam.id, Senin (11/10/2021).

Ia menegaskan, aturan yang diterapkan ini adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Bahkan ini demi kenyamanan dan keamanan para penumpang.

"Semua untuk kenyamanan, kalau penumpang diturunkan di jalan nanti tidak aman, kenapa-kenapa. Kalau di terminal, jelas," ujarnya.

"Menurut aturan memang tidak boleh masuk ke kota bus AKDP. Harus di terminal, mereka aja yang tidak mau diatur. Ini wajib, undang-undang yang mengatur," sambungnya.

Baca juga: Uji Coba Terminal Anak Air Padang, Ini Persoalan yang Banyak Dikeluhkan Sopir Bus

Yugo mengungkapkan, ke depan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan bus AKDP yang tidak menerapkan aturan. Selama ini, masih diberikan kelonggaran karena dalam tahap sosialisasi.

"Kami sudah cek yang membandel-bandel. Nanti setelah ada penegakan hukum, kena tilang semua. Penerapan utuh sebenarnya sudah sejak 1 Oktober itu. Tapi kami berikan waktu sosialisasi, tapi tidak selamanya sosialisasi," tegasnya.

Sementara terkait akses jalan yang sempit, Yugo menyebutkan, hal ini bukan menjadi tanggung jawab pihaknya. Namun pelebaran jalan kewenangan berada di Pemerintah Kota Padang.

"Kalau akses jalan tanya ke Pemko, ya. Kalau enggak Dinas PU," tuturnya.

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga cabai di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan jelang Ramadan. 
Siapkan Kebijakan Strategis, Gubernur Yakin Harga Pangan Sumbar Terkendali Saat Ramadan
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM