Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang acap kali beraksi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku yang diketahui Bobby (40) alias Bandit itu ditangkap di kawasan Pasar Raya, Kamis (9/1/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat itu, diketahui pelaku beraksi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
"Berawal adanya laporan dan hasil rekaman CCTV kami mengantongi identitas pelaku. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di kawasan Pasar Raya," kata Edriyan, Jumat (10/1/2020).
Edriyan mengungkapkan, dari penangkapan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kunci letter T yang disinyalir digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Selain itu, juga ada satu unit sepeda motor merk Suzuki FU150 warna biru BA 6263 BC.
"Pelaku pencuri motor residivis ini mengaku telah melakukan tindak pidana hukum di wilayah Kota Padang sebanyak delapan kali TKP," katanya.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku berupaya melawan polisi dan kemudian kabur. Meskipun diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap tak menyerah. Akhirnya, polisi menindak tegas dengan menembak ke arah kaki pelaku.
Dua peluru bersarang di kaki pencuri motor residivis itu. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, usai menjalani perawatan, pelaku dibawa ke Polresta Padang. (Irwanda)