Pencuri Kotak Infak Bercelana Dalam Ditangkap, Polisi: Masih di Bawah Umur

pencuri kotak infak solok

Ilustrasi pencuri [canva]

Langgam.id – Polisi meringkus dua pelaku pencuri uang kotak infak yang beraksi hanya mengenakan celana dalam di salah satu masjid di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku ternyata masih anak bawah umur.

Anak berinisial berinisial RL (15) dan MF (14) ini diamankan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Alhamdulilah, sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda kepada langgam.id, Selasa (7/9/2021).

Rifki mengatakan setelah mengambil uang, kotak infak ditinggal di kamar mandi masjid. Garin masjid menemukan kotak infak sudah dalam kondisi rusak dipecah pelaku.

“Total isi uang kotak infak Rp400 ribu. Sisa uang yang kami sita Rp155 ribu. Saat ini, mereka masih diperiksa di polres,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Buru 2 Maling Kotak Infak di solok, Beraksi Hanya Pakai Celana Dalam

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan anak ini terekam CCTV masjid dan beredar di media sosial. Dari video, tampak mereka menyelinap ke dalam masjid.

Kedua pencuri tampak hanya mengenakan celana dalam. Selain itu, juga memasangkan kantong kresek di kepala dan tak lupa juga memakai masker.

Kemudian, berjalan menuju kotak infak yang ada di masjid. Mereka melihat isi lalu mengangkat kotak infak berkaca hitam tersebut.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana