Langgam.id - Polisi menangkap dua orang warga Lubuk Begalung berinisial M (35) dan IJ. Keduanya terlibat kasus pencurian laptop di kawasan Perumahan Banuaran Indah.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution, mengungkapkan pelaku berhasil diringkus di Jalan Masjid Raya Banuaran, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Pelaku melakukan aksinya pada sebuah rumah di Perumahan Banuaran Indah,” ungkap Chairul, Selasa (19/10/2021).
Penangkapan itu berawal dari lapoaran adanya tindak pencurian yang dilakukan dikawasan perumahan tersebut. Polsek Lubuk Begalung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya pencurian di sana, kami langsung melakukan penyelidikan di TKP,” sambungnya.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melarikan satu unit laptop. Berdasarkan keterangan pelaku M, ia masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibobol.
Selain mengamankan M, Polsek Lubuk Begalung juga berhasil mengamankan seorang terduga penadah barang curian berinsial IJ.
“Kami juga melakukan penangkapan kepada satu lagi tersangka yaitu IJ yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut,” ungkapnya.
Keduanya diamankan dengan barang bukti satu unit laptop dan handphone hasil curian. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Lubuk Begalung untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (Mg Dewi)