Langgam.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial AS (21) di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka tertangkap setelah perbuatannya dipergoki orang tua korban.
"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi, Kamis (8/7/2021).
Mulyadi mengatakan tersangka melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah tiga kali dilakukan tersangka sejak November 2020.
"Pelaku berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari korban hamil," ungkap Mulyadi.
Terasangka akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (6/7/2020). Dia kini ditahan di Polres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA,” pungkas Mulyadi. (ABW)