Pencabulan di Limapuluh Kota Dipergoki Orang Tua Korban, Pelaku Ditangkap

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial AS (21) di Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka tertangkap setelah perbuatannya dipergoki orang tua korban.

"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Mulyadi, Kamis (8/7/2021).

Mulyadi mengatakan tersangka melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun. Aksi bejat itu bahkan sudah tiga kali dilakukan tersangka sejak November 2020.

"Pelaku berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari, dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari korban hamil," ungkap Mulyadi.

Terasangka akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (6/7/2020). Dia kini ditahan di Polres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA,” pungkas Mulyadi. (ABW)

Baca Juga

Petani Limapuluh Kota Desak Mentan Amran Sulaiman Segerakan Program Hilirisasi Produk Gambir
Petani Limapuluh Kota Desak Mentan Amran Sulaiman Segerakan Program Hilirisasi Produk Gambir
Cara Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky dalam Pemajuan Kebudayaan Minangkabau
Cara Anggota DPRD Limapuluh Kota Fajar Rillah Vesky dalam Pemajuan Kebudayaan Minangkabau
DPRD Limapuluh Kota menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar penyampaian nota bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
DPRD Kritik Keterlambatan Pengajuan Ranperda RPJMD Limapuluh Kota 2025-2029
Penulis dan jurnalis yang kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M Fajar Rillah Vesky, bersama mantan Ketua KNPI Desmar Ayudi,
KPK Gelar ACFFest2025 di Luak Limopuluah, Fajar Rillah Vesky-Desmar Ayudi jadi Pembicara
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki
Warga Limapuluh Kota Sambut Kehadiran Jembatan Namang Hubungkan Payakumbuh-Suliki
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi