Pencabul Gadis Bawah Umur Hingga Menderita Kanker di Padang Terancam Kebiri

Pencabul Gadis Bawah Umur Hingga Menderita Kanker di Padang Terancam Kebiri

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang telah mengamankan pelaku pencabulan yang belakangan viral di media sosial (medsos). Tersangka berinisial AMR (56) itu, tega mencabuli anak di bawah umur hingga mengalami kanker rektrum.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, lelaki tua itu telah melakukan perbuatan bejat selama empat kali.

"Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak bulan Agustus 2018 dan terakahir bulan April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali, dilakukan di semak-semak," kata Yulmar saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (2/11/2019).

Yulmar mengungkapkan, modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.

"Setiap dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 e Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan bejatnya, korban mengalami kanker dan akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.

"Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang, Sabtu (30/11/2019) sore. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Wakapolresta Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengungkapkan bahwa kedatangan perantau dalam jumlah besar diprediksi terjadi
Hadapi Lebaran 2025, Polresta Padang Siapkan 402 Personel dan 13 Pos Pengamanan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor