Pencabul Gadis Bawah Umur Hingga Menderita Kanker di Padang Terancam Kebiri

Pencabul Gadis Bawah Umur Hingga Menderita Kanker di Padang Terancam Kebiri

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang telah mengamankan pelaku pencabulan yang belakangan viral di media sosial (medsos). Tersangka berinisial AMR (56) itu, tega mencabuli anak di bawah umur hingga mengalami kanker rektrum.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, lelaki tua itu telah melakukan perbuatan bejat selama empat kali.

"Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak bulan Agustus 2018 dan terakahir bulan April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali, dilakukan di semak-semak," kata Yulmar saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (2/11/2019).

Yulmar mengungkapkan, modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.

"Setiap dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 e Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan bejatnya, korban mengalami kanker dan akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.

"Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang, Sabtu (30/11/2019) sore. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Manajemen Ponpes MTI Canduang membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum guru terhadap santrinya.
Ponpes MTI Canduang Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus Pencabulan Oknum Guru