Langgam.id - Penasehat hukum akan mengambil langkah hukum praperadilan pascapenangkapan Sudarto. Sebelumnya, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) itu ditangkap Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Wendra Rona Putra, penasehat hukum Sudarto, menganggap proses hukum yang dijalani kliennya rentan akan maladministrasi. Apalagi, kliennya yang telah ditetapkan tersangka belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Betul karena dari proses kami melihat pelaporan 29 Desember 2019 sampai penangkapan 7 Januari 2020. Kami menganggap proses hukum ini rentan maladministrasi. Sejauh ini Mas Sudarto belum pernah dimintai keterangannya atau penjelasan dan klarifikasi sehubung dengan status yang disampaikan," kata Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (8/1/2020).
Menurut Wendra, penetapan status kliennya terkesan tergesa-gesa dilakukan pihak kepolisian.
"Misi yang diusung Mas Sudarto sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan untuk beribadah," ujarnya.
Para penasehat serta kuasa hukum Sudarto tengah mempersiapkan proses praperadilan tersebut. Termasuk, pelaporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan siapkan gugatan praperadilan. Termasuk pelaporan dugaan maladministrasi ke ombudsman. (Rencananya) belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan dalam tiga hari ke depan," tuturnya.
Wendra mengungkapkan, untuk saat ini kliennya belum ditahan, karena telah diberikan penjaminan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga disampaikan langsung ke Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto beserta Dirreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa.
"Tidak ditahan karena sudah ada pihak penjamin, sudah disampaikan oleh Pak Kapoda dan Dirreskrimsus. Hari ini keputusan jam 13.00 WIB, apakah ditahan atau tidak," katanya. (Irwanda/HM)