Penasehat Hukum Sudarto Siapkan Langkah Praperadilan

Penasehat Hukum Sudarto Siapkan Langkah Praperadilan

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Penasehat hukum akan mengambil langkah hukum praperadilan pascapenangkapan Sudarto. Sebelumnya, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) itu ditangkap Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Wendra Rona Putra, penasehat hukum Sudarto, menganggap proses hukum yang dijalani kliennya rentan akan maladministrasi. Apalagi, kliennya yang telah ditetapkan tersangka belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Betul karena dari proses kami melihat pelaporan 29 Desember 2019 sampai penangkapan 7 Januari 2020. Kami menganggap proses hukum ini rentan maladministrasi. Sejauh ini Mas Sudarto belum pernah dimintai keterangannya atau penjelasan dan klarifikasi sehubung dengan status yang disampaikan,” kata Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu (8/1/2020).

Menurut Wendra, penetapan status kliennya terkesan tergesa-gesa dilakukan pihak kepolisian.
“Misi yang diusung Mas Sudarto sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan untuk beribadah,” ujarnya.

Para penasehat serta kuasa hukum Sudarto tengah mempersiapkan proses praperadilan tersebut. Termasuk, pelaporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian.

“Dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan siapkan gugatan praperadilan. Termasuk pelaporan dugaan maladministrasi ke ombudsman. (Rencananya) belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan dalam tiga hari ke depan,” tuturnya.

Wendra mengungkapkan, untuk saat ini kliennya belum ditahan, karena telah diberikan penjaminan kepada pihak kepolisian. Hal ini juga disampaikan langsung ke Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto beserta Dirreskrimsus Kombes Pol Juda Nusa.

“Tidak ditahan karena sudah ada pihak penjamin, sudah disampaikan oleh Pak Kapoda dan Dirreskrimsus. Hari ini keputusan jam 13.00 WIB, apakah ditahan atau tidak,” katanya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung