Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Langgam.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor: 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (19/4/2022).
SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti dinamika atau situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
"SE ini diperlukan untuk penyesuaian ketentuan hukum terhadap perjalanan orang di dalam negeri di masa Pandemi," tertulis dalam SE yang diterbitkan hari ini, Selasa (19/4/2022).
SE itu diterbitkan berdasarkan keputusan rapat kabinet terbatas yang diselenggarakan 18 April 2022.
Dalam SE itu dijelaskan, bahwa terkait aturan protokol kesehatan, pada angka 3 huruf c ditambah, yaitu terkait Pelaku Perjalan Dalam Negeri (PPDN).
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkiota dari dan daerah di seluruh Indonesia, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut;
PPDN Usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca juga: Cegah Covid-19, Dinkes Padang Imbau Pemudik Jalani Tes Swab Usai Lakukan Perjalanan
Lalu, untuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi masih tetap dengan aturan sebelumnya.
—