Langgam.id - Polres Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial DS (27) karena melakukan penganiayaan kepada korbannya yang masih berusia 13 tahun. Korban ditemukan meninggal di kawasan Pasar Bawah Bukittinggi.
"Dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara maka kita menetapkan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Kasus ini berawal ketika jenazah korban ditemukan di pendakian Wowo Pasar Bawah Bukittinggi pada 6 November lalu. Saat itu korban ditemukan dalam kondisi meninggal dan terdapat bekas luka tusukan di bagian dada.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memastikan bahwa korban merupakan warga Labuan Batu, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan saksi lain, korban diketahui sebagai pengamen .
"Yang keseharian bekerja sebagai pengamen jalanan di Kota Bukittinggi," Chairul.
Tersangka DS ditangkap pada Rabu (2/12) lalu. Polisi juga memburu pelaku lain yang ikut menganiaya korban. Tersangka DS kini ditahan di Polres Bukittinggi dan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap 1 tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yang mana indentitas yang sudah kita kantongi," pungkasnya. (*/ABW)