Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) ikut pemerintah pusat soal larangan mudik lebaran 2021. Meski demikian, Pemprov tidak akan melakukan pembatasan di tengah masyarakat.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan kebijakan mudik mengikuti kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Pemprov tidak ada memiliki kebijakan khusus soal larangan mudik.
"Mudik tidak boleh oleh pemerintah pusat, karena tidak boleh ya kita ikuti saja," katanya di Kantor Gubernur, Kamis (1/4/2021).
Terkait pembatasan perjalanan di tengah masyarakat, dirinya menyatakan tidak akan melakukan itu. Hal ini karena kebijakan seperti itu membutuhkan biaya yang besar. Sampai sekarang juga belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.
"Kita tidak lakukan pembatasan, karena itu butuh biaya, sebab uang kita sedikit, seperti apa kebijakannya kita serahkan saja sama yang melarang, pemerintah pusat," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu.
Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19. (Rahmadi/ABW)