Langgam.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dikabarkan segera dicairkan akhir minggu ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zainuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi peraturan gubernur (Pergub) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu dibikin Pergubnya dulu terhadap THR untuk ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. Insya Allah dalam sehari dua hari ini sudah bisa dicairkan," katanya di Padang, Jumat (7/5/2021).
Zainuddin menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia himpun, hasil fasilitasi pergub perihal pembayaran THR ASN di lingkup Pemprov Sumbar rencana secepatnya akan dikirimkan dari Jakarta.
"Kita usahakan secepatnya, kalau sore ini pergubnya selesai difasilitasi di Kemendagri, bisa langsung minta SKPD untuk mencairkan,” ujarnya.
Zainuddin menambahkan, nilai THR ASN yang akan dibayarkan pemerintah yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan. Besarannya sudah diatur oleh PMK dan nanti diturunkan dalam pergub.
"Jadi gaji pokok dan tunjangan yang melekat istilahnya. Besarannya hampir sama dengan tahun lalu," katanya.
Ia menjelaskan, jumlah besaran uang THR beda-beda tiap golongannya. Misalnya Golongan IV dan III, tentu beda. Namun, intinya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan anak istri, tunjangan beras, dan jabatan.
Menurutnya, pencairan THR di lingkungan Pemprov Sumbar tidak terlambat. Dalam aturan, THR dapat diberikan 10 hari sebelum lebaran. Saat ini masih dalam waktu toleransi.
Zainuddin juga mengajak ASN dan non ASN bersyukur masih bisa menerima THR tahun ini. Sebab, pemerintah dalam kondisi yang sulit, tapi masih bisa memberikan reward kepada ASN dan non ASN untuk THR tahun ini.
"Dalam keterbatasan anggaran pemda, kita masih bersyukur karena bisa memberikan THR kepada ASN dan non ASN," ungkapnya. (Rahmadi/yki)