Pemprov Sumbar Rancang Pergub, ASN Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: CU)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat merancang peraturan gubernur yang memberi cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menemani istrinya melahirkan. Dukungan ini perlu dilakukan karena selama ini dalam kenyataan ASN selalu minta izin secara lisan kepada atas mereka, tentu dengan adanya pergub nantinya bisa legal.

Demikian disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di ruang kerja kantor gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020). Pergub ini, menurutnya, merupakan turunan dari, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

“Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri. Tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Irwan Prayitno Cuti mengatakan, cuti itu bukan semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting. Antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

“Cukup 10 hari saja. Sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan,” kata Irwan.

Menurutnya, rancangan pergub ini dikerjakan Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG). Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah pergub. (*/SS)

Baca Juga

Besok Pemprov Sumbar Gelar Salat Id di Halaman Kantor Gubernur, Sekda Jadi Khatib
Besok Pemprov Sumbar Gelar Salat Id di Halaman Kantor Gubernur, Sekda Jadi Khatib
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pemprov Sumbar Akhiri Safari Ramadan 2026 di Dharmasraya
Pemprov Sumbar Akhiri Safari Ramadan 2026 di Dharmasraya
Pantau Arus Mudik di BIM, Gubernur Sumbar Pastikan Layanan Aman dan Nyaman
Pantau Arus Mudik di BIM, Gubernur Sumbar Pastikan Layanan Aman dan Nyaman
Sistem One Way Jalur Padang-Bukittinggi Mulai Diberlakukan, Pengendara Diminta Patuh
Sistem One Way Jalur Padang-Bukittinggi Mulai Diberlakukan, Pengendara Diminta Patuh
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja