Pemprov Sumbar Rancang Pergub, ASN Pria Bisa Cuti Dampingi Istri Melahirkan

Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns

Kantor Gubernur Sumbar. (Foto: CU)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat merancang peraturan gubernur yang memberi cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menemani istrinya melahirkan. Dukungan ini perlu dilakukan karena selama ini dalam kenyataan ASN selalu minta izin secara lisan kepada atas mereka, tentu dengan adanya pergub nantinya bisa legal.

Demikian disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di ruang kerja kantor gubernur Sumbar, Kamis (3/9/2020). Pergub ini, menurutnya, merupakan turunan dari, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

“Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri. Tetapi merupakan salah satu jenis cuti, yakni cuti karena alasan penting. Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Irwan Prayitno Cuti mengatakan, cuti itu bukan semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting. Antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus.

“Cukup 10 hari saja. Sehingga tidak menjadi alasan nantinya perkerjaan kantor terhambat karena izin selama ini mendamping istri melahirkan,” kata Irwan.

Menurutnya, rancangan pergub ini dikerjakan Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan yang ada dan sesuai Pengarusutamaan Gender (PUG). Dan nantinya juga akan dibahas dan dipelajari oleh Biro Hukum Setdaprov dalam kajian tata naskah pergub. (*/SS)

Baca Juga

Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Rakor Bersama Mendagri, Gubernur Sampaikan Kerugian Bencana Sumbar Rp31,8 Triliun
Rakor Bersama Mendagri, Gubernur Sampaikan Kerugian Bencana Sumbar Rp31,8 Triliun
Pemprov Sumbar Siapkan 56 ASN Gen Z jadi Penggerak Nagari Kreatif Hub
Pemprov Sumbar Siapkan 56 ASN Gen Z jadi Penggerak Nagari Kreatif Hub
Tinjau Jalan Terdampak Bencana di Talu, Gubernur Mahyeldi: Akan Dialihkan ke Jalur yang Lebih Aman
Tinjau Jalan Terdampak Bencana di Talu, Gubernur Mahyeldi: Akan Dialihkan ke Jalur yang Lebih Aman
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar