Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengklaim sebanyak 72.385 pelaku usaha di daerah itu telah mengikuti program sertifikasi halal. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memperkuat daya saing produk lokal sekaligus membangun ekosistem halal yang terintegrasi di Sumbar.
Data tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat bertema “Komitmen Kepala Daerah dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal dan Pembangunan Ekosistem Halal di Sumatera Barat” di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (4/8/2026).
Menurut Mahyeldi, hingga saat ini juga telah diterbitkan 110.114 sertifikat halal yang mencakup 246.332 produk dari berbagai sektor usaha di Sumatera Barat. Capaian itu merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, perguruan tinggi, pendamping halal, serta para pelaku usaha.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah daerah, BPJPH, Kementerian Agama, perguruan tinggi, pendamping halal, dan para pelaku usaha. Namun pekerjaan kita belum selesai,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan daya saing produk Sumatera Barat di pasar nasional maupun internasional.
“Halal bukan lagi sekadar kewajiban menjalankan syariat Islam. Halal telah menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah, memperkuat perlindungan konsumen, memperluas akses pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai,” ujarnya.
Mahyeldi mengatakan pemerintah daerah kini tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah sertifikat halal, tetapi juga membangun ekosistem halal yang mencakup industri, pariwisata, pusat kuliner, laboratorium halal, Halal Center, hingga penguatan rantai pasok berbasis UMKM.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah di Sumatera Barat untuk terus mendorong pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengikuti program tersebut, terutama menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal telah menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk. Menurutnya, pelaku UMKM harus memanfaatkan peluang tersebut agar mampu bersaing dengan produk lain di pasar global.
“Halal adalah daya saing. Kalau produk luar masuk ke Indonesia dengan label halal sementara UMKM kita tidak memiliki sertifikat halal, bagaimana produk kita bisa dipilih pasar?” kata Haikal.
Melalui percepatan sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap semakin banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan kualitas produknya sekaligus memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah penggerak industri halal nasional. (HER)






