Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, THR itu hanya diperuntukkan bagi golongan III ke bawah. Bahkan, THR tahun ini tidak dipotong, meskipun pemerintah tengah menghadapi Pandemi Corona.
Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan, pencairan telah dilakukan secara serentak, Jumat (15/5/2020). Semua mendapatkan jumlah dengan besaran sesuai aturan yang berlaku, yaitu sebesar gaji satu bulan.
"THR sudah kita bagikan semuanya, semua mendapatkan sesuai aturan, tidak ada potongan," ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5/2020).
Jika ada yang belum mendapatkan, kata Nasrul, maka masih ada waktu beberapa hari. THR bisa dibagikan sebelum lebaran. Ia memastikan tidak akan ada masalah dalam pembagian THR tahun ini.
Baca Juga: Pemprov Sumbar Pastikan Tak Gelar Salat Idul Fitri Tahun Ini
Perbedaannya, jelas Nasrul, THR tahun ini tidak ada untuk ASN eselon II, eselon I, dan pejabat negara. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Dijelaskannya, THR ditiadakan untuk golongan tersebut karena saat ini negara sedang menghadapi Pandemi Corona, maka para pejabat yang tidak dapat THR diimbau tidak protes, karena juga dianggap mampu.
Baca Juga: Ekonom Unand: 5 Aspek Ekonomi Perlu Jadi Prioritas Pemda dalam Kondisi Covid-19
"Mungkin dianggap mampu, memang saat ini keadaan keuangan negara sedang sulit, mohon pengertian juga pada para eselon I, eselon II, dan pejabat negara," katanya. (Rahmadi/ZE)