Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) deklarasi dokumen final materi teknis muatan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan pemerintah pusat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, deklarasi itu dijelaskan pembagian wilayah yang menjadi wewenang daerah maupun pusat, sehingga dapat melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilaksanakan.
Deklarasi ini, kata Mahyeldi, merupakan tahapan lanjutan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, (13/9/2022).
"Kami menyambut baik penyusunan dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan, sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan, dan dalam pengelolaannya bisa lebih terarah, sesuai potensi yang ada," ucap Mahyeldi.
Sementara di Sumbar, lanjut Mahyeldi, telah ditetapkan Perda Nomor: 2 Tahun 2018 tentang RZWP3K. Pengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan provinsi telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan zona.
"Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk penyelesaian Review Perda RZWP3K ini, sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal," ucapnya.
Lalu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti menyebutkan, kegiatan ini berdasarkan amanat UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Baca juga: Perusakan Karang di Mentawai, Walhi Sumbar Ingin Polisi Gunakan Pasal Pidana
Kemudian, kata Desniarti, juga telah diatur dlam UU Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
—