Pemprov Sumbar Buka Ruang Evaluasi Terkait Izin Tambang Andesit di Kasang

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan membuka ruang evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, menyusul dinamika dan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait rencana aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan, pemerintah menghormati berbagai masukan yang disampaikan masyarakat maupun surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin pertambangan tersebut ditinjau kembali.

Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Meski membuka ruang evaluasi, Helmi menegaskan bahwa penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan.

Ia menjelaskan, sebelum izin diterbitkan, pemohon telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu syarat utamanya ialah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Tanpa adanya persetujuan tata ruang tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar beserta tim teknis sesuai prosedur.

Helmi mengatakan, apabila setelah izin diterbitkan muncul dinamika di tengah masyarakat ataupun perubahan kondisi di lapangan, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Menurut Helmi, Dinas ESDM Sumbar juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta instansi teknis lainnya dalam mengawal proses tersebut.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek dan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tutup Helmi. (HER)

Baca Juga

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Pemkab Padang Pariaman Minta Izin Tambang Andesit Ditinjau Ulang, Kadis ESDM Sumbar: Kenapa PKKPR Tidak Dicabut?
Dinas ESDM Sumbar Jelaskan Proses Pemberian Izin Tambang Andesit di Kasang
Dinas ESDM Sumbar Jelaskan Proses Pemberian Izin Tambang Andesit di Kasang
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
Bahayakan Pengguna Jalan, BPBD Agam Tebang 3 Pohon Rawan Tumbang
Bahayakan Pengguna Jalan, BPBD Agam Tebang 3 Pohon Rawan Tumbang
Pemko Padang Siapkan Komputer di Tiap Kelurahan Perkuat Keterbukaan Informasi
Pemko Padang Siapkan Komputer di Tiap Kelurahan Perkuat Keterbukaan Informasi
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
KONI Sumbar Tetapkan Hasil Final Porprov XVI 2026, Padang Juara Umum dengan 267 Emas