Langgam.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Meski tumbuh 8,19 persen secara tahunan, OJK menilai masih ada ruang besar untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah kepada masyarakat.
Berdasarkan catatan OJK, pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total sektor jasa keuangan. Aset tersebut terdiri dari pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah Rp199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan capaian tersebut menjadi modal untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah ke depan.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica dalam pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, pengembangan industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya terlihat dari kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan nasional dengan keuangan syariah.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat 69,57 persen, sedangkan indeks inklusinya mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen dan indeks inklusinya sebesar 13,24 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah perlu terus ditingkatkan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis syariah.
Friderica mengatakan OJK akan memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan tersebut.
OJK juga memfokuskan pengembangan industri keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni memperkuat struktur industri, mendorong diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, meningkatkan inklusi keuangan syariah, dan memperkuat sinergi ekosistem keuangan serta ekonomi syariah.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, OJK memperkuat regulasi di berbagai sektor, termasuk produk investasi perbankan syariah, reksa dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange-traded fund (ETF), penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta ketentuan usaha di sektor pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK juga mulai mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi industri aset keuangan digital syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk merespons perkembangan teknologi dan kebutuhan inovasi dalam industri keuangan syariah.
Selain inovasi produk, OJK menyoroti perlunya penguatan kapasitas kelembagaan, pemerataan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan produk yang lebih beragam dan berbasis data.
Perkuat Pengawasan Syariah
Di sisi lain, OJK menegaskan pentingnya memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Menurut Friderica, DPS tidak hanya bertugas memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, tetapi juga berperan sebagai penghubung antarpemangku kepentingan dan mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.
Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, menilai penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan seiring dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama antara DPS dan pelaku industri. Dengan begitu, pengembangan produk keuangan syariah dapat mempertimbangkan prinsip syariah, karakteristik kegiatan usaha, dan risiko yang mungkin timbul.
Pertemuan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari upaya OJK dan DSN-MUI memperkuat tata kelola serta kualitas pengawasan syariah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan keuangan syariah, meningkatkan daya saing industri, dan memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (HER)





