Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memberlakukan kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ahmad Zakri, saat memimpin apel rutin aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (22/5/2026).
Dalam arahannya, Zakri meminta seluruh ASN menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak ketika lagu Indonesia Raya mulai diperdengarkan.
“Mulai hari ini, setiap jam 10.00 akan diperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ketika mendengar lagu Indonesia Raya, kita sejenak menghentikan aktivitas dan berdiri di tempat masing-masing,” ujar Zakri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya kegiatan seremonial semata, melainkan bagian dari upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa bangga terhadap bangsa di kalangan ASN.
Ia menyebut langkah itu juga sejalan dengan penerapan core value ASN BerAKHLAK, khususnya nilai “Bangga Melayani Bangsa”.
“Ini dalam rangka menerapkan nilai core value ASN BerAKHLAK, yakni Bangga Melayani Bangsa. Bagaimana kita menumbuhkan rasa bangga kepada bangsa kita sendiri,” katanya.
Zakri menilai rasa cinta terhadap bangsa menjadi salah satu faktor penting yang mendorong kemajuan suatu negara. Karena itu, ASN sebagai pelayan publik dinilai perlu menjadi contoh dalam menjaga semangat kebangsaan di lingkungan kerja.
“Kalau kita belajar dari negara-negara maju, salah satu yang membuat mereka maju adalah tingginya rasa cinta masyarakat terhadap bangsanya sendiri,” lanjutnya.
Kebijakan pemutaran lagu Indonesia Raya tersebut mulai diterapkan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar dan secara bertahap direncanakan menjadi budaya kerja di seluruh kantor pemerintahan di bawah Pemprov Sumbar.
Pemerintah berharap langkah itu dapat memperkuat disiplin, loyalitas, serta rasa cinta tanah air di kalangan ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. (HER)






