Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengganti kebijakan tentang pelaksanaan salat Idul Fitri. Kebijakan terbaru dibuat karena banyaknya pertanyaan tentang surat edaran sebelumnya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Menyikapi berbagai masukan dan pertanyaan terhadap Surat Edaran (SE) kami sebelumnya dengan nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021," demikian disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Surat edaran terbaru bernomor 09/Ed/GSB-2021 yang dikeluarkan Selasa (11/5/2021) menyebut pelaksanaan salat Idul Fitri diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing daerah.
"Dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Kabupaten Kota, diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan Bupati dan Wali Kota setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten/Kota dan Forkompimda," lanjutnya.
Dalam edaran terbaru juga disebutkan, pelaksanaan salat Idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan itu juga haru mengacu pada edaran Kementerian Agama.
"Agar tetap memperhatikan zonasi kecamatan, nagari, kelurahan, desa, dusun, Jorong, RW/RT yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota masing-masing dengan protokol yang sangat ketat dan yang berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia," demikian tertulis pada edaran tersebut.
Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Sumbar Zona Oranye, SE Gubernur Sebut Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar
Dalam dasar surat itu disebutkan, SE keluar untuk mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442.
Surat edaran itu menyebut, pengaturan tersebut dianggap perlu, karena berdasar pengalaman, terjadi peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi yang lalu. “Hal ini bertujuan agar kasus covid-19 tidak meningkat tajam pasca Lebaran,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.
Yaitu daerah zona kuning dan zona hijau berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar yang dikeluarkan setiap hari Minggu.
Sedangkan untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. (*ABW)