Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kota Padang dan Bukittinggi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kedua daerah ini dinilai dinilai telah memenuhi persyaratan untuk penerapan PSBB.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan kajian yang dilakukan, hanya 2 kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan.

“Diantara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19, Padang ada 30 kasus, Bukittinggi juga lebih 10 kasus, dua daerah ini (proses penerapan status PSBB) akan kita percepat,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).

Ditegaskan Irwan, Pemprov Sumbar akan mempercepat permintaan PSBB dengan memfasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes. Besok, Selasa (14/4/2020) rapat akan dilanjutkan untuk segera diusulkan.

“Dua daerah itu yang menurut kami siap, tapi teknisnya Padang dan Bukittinggi yang menentukan,” jelasnya.

PSBB hanya diminta untuk tingkat kota saja tidak tingkat provinsi. Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Barat yang lebih parah saja hanya tiga wilayah yang PSBB. Kalau di tingkat provinsi, kemungkinan ditolak oleh Menteri Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan dalam rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (8/04/2020).

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam PP tersebut, PSBB disebut pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, dan pencegahan kemungkinan penyebarannya.

PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. “Kalau disetujui, maka kita akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai aturan sesegera mungkin,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Komjen Pol Gatot Tri Suryanta
Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar Gatot, Mahasiswa Minta KPK-PPATK Turun Tangan
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar  di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Antrean Panjang Kendaraan Pengisi Solar di SPBU Ampang, Capai 500 Meter
Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Soroti Kenaikan Harta Kekayaan Kapolda Sumbar, Mahasiswa: Patut Dipertanyakan
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam