Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kota Padang dan Bukittinggi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kedua daerah ini dinilai dinilai telah memenuhi persyaratan untuk penerapan PSBB.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan kajian yang dilakukan, hanya 2 kota itu yang layak diterapkan PSBB, karena telah memenuhi persyaratan.

“Diantara syaratnya adalah jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19, Padang ada 30 kasus, Bukittinggi juga lebih 10 kasus, dua daerah ini (proses penerapan status PSBB) akan kita percepat,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (13/4/2020).

Ditegaskan Irwan, Pemprov Sumbar akan mempercepat permintaan PSBB dengan memfasilitasi ke pemerintah pusat dan Kemenkes. Besok, Selasa (14/4/2020) rapat akan dilanjutkan untuk segera diusulkan.

“Dua daerah itu yang menurut kami siap, tapi teknisnya Padang dan Bukittinggi yang menentukan,” jelasnya.

PSBB hanya diminta untuk tingkat kota saja tidak tingkat provinsi. Ia mencontohkan, Provinsi Jawa Barat yang lebih parah saja hanya tiga wilayah yang PSBB. Kalau di tingkat provinsi, kemungkinan ditolak oleh Menteri Kesehatan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk Sumbar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ujar Irwan dalam rilis yang diterima Langgam.id, Rabu (8/04/2020).

Namun, kata Irwan, PSBB mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam PP tersebut, PSBB disebut pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, dan pencegahan kemungkinan penyebarannya.

PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota. “Kalau disetujui, maka kita akan menyiapkan segala sesuatunya sesuai aturan sesegera mungkin,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Anggaran Renovasi Rumah Dinas Sekda Sumbar Capai Rp800 Juta Lebih
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak
Kasus Peluru Nyasar di UNP, Kodam Tutup Sementara Lapangan Latihan Tembak
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Pemprov Sumbar Gelontorkan Anggaran Rp3,7 Miliar untuk Jasa Keamanan Kantor Gubernur
Rumah dinas wakil gubernur Sumatra Barat Vasko Ruseimy di Jalan Flamboyan Padang Barat
Renovasi Rumah Dinas Vasko, Rp100 Juta untuk Kolam Ikan dan Gazebo
Pemprov Anggarkan Rp400 Juta Lebih untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur
Pemprov Anggarkan Rp400 Juta Lebih untuk Renovasi Rumah Dinas Gubernur
Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
Heboh Dugaan Pungli dan Aksi Polantas “Koboi” di Bukittinggi, Ini Kata Polisi