Pemprov Larang Pergerakan Orang Antar Kota dan Kabupaten di Sumbar

Jalan Tol Sumbar

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melarang pergerakan orang antar kota dan kabupaten. Kebijakan ini agar penyebaran virus corona (covid-19) di saat mudik kian terminimalisir.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pergerakan dilarang terutama untuk melindungi daerah yang dinilai tergolong zona hijau covid-19. Saat ini, ada 5 daerah yang termasuk hijau karena sedang nol kasus covid-19.

“Ada lima daerah yaitu Kota Solok, Sawahlunto, Pasaman Barat, Pariaman, dan Sijunjung. Strateginya kita perketat orang masuk, kalau ada yang masuk kita isolasi,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (14/5/2020).

Pengetatan pengawasan dilakukan untuk pergerakan orang keluar masuk provinsi, maupun orang keluar masuk kota. Orang yang boleh lewat adalah mereka yang diizinkan sesuai Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Tidak boleh. Termasuk dalam provinsi, apalagi mereka yang daerahnya sudah hijau seperti Sawahlunto, yang dari luar daerah itu tidak boleh masuk, kecuali yang memenuhi syarat sesuai aturan,” katanya.

Aturan ini akan berlangsung hingga selesai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan peraturan ini diharapkan bisa segera membuat kasus positif menjadi turun dan berakhir. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ