Langgam.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan Wendi mengatakan, semua pemerintahan nagari (Pemnag) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19. Demikian juga di Pesisir Selatan.
Ia menjelaskan, besaran alokasi anggaran tersebut yaitu minimal delapan persen yang bersumber dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Tahun sebelumnya tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana untuk penanganan covid-19. Tapi di 2021 ini menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19 itu berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran TD-DD untuk Penanganan Covid-19.
"Karena ini wajib dan mulai berlaku di tahun 2021, maka ini harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah ini," ungkapnya.
Wendi mengatakan, besaran transfer ke daerah dana desa untuk 182 nagari di Pesisir Selatan di 2021 ini sebesar Rp157 miliar.
"Karena minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp13,360 miliar," terangnya.
Ia menyebutkan, penanganan covid-19 itu bisa dalam bentuk honor tim covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking. Serta juga untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19.
Selain itu terangnya, agar penanganan bagi pasien positif covid-19 yang masuk kategoti orang tanpa gejala (OTG) bisa dilakukan secara maksimal, maka nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina).
"Tentunya dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana desa di luar BLT tersebut," tuturnya. (*/yki)