Pemnag Wajib Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemnag Wajib Alokasikan Anggaran Penanganan Covid-19

Kepala DPMDP2KB Pesisir Selatan Wendi. (pesisirselatankab.go.id)

Langgam.id -  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pesisir Selatan Wendi mengatakan, semua pemerintahan nagari (Pemnag) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19. Demikian juga di Pesisir Selatan.

Ia menjelaskan, besaran alokasi anggaran tersebut yaitu minimal delapan persen yang bersumber dari dana desa (DD), di luar Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Tahun sebelumnya tidak diwajibkan pemerintahan nagari mengalokasikan dana untuk penanganan covid-19. Tapi di 2021 ini menjadi sebuah kewajiban," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa kewajiban mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19 itu berdasarkan kepada Surat Edaran (SE) Direktur Jendral (Dirjen) Perimbangan Keuangan Menkeu Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran TD-DD untuk Penanganan Covid-19.

"Karena ini wajib dan mulai berlaku di tahun 2021, maka ini harus menjadi perhatian oleh semua wali nagari di daerah ini," ungkapnya.

Wendi mengatakan, besaran transfer ke daerah dana desa untuk 182 nagari di Pesisir Selatan di  2021 ini sebesar Rp157 miliar.

"Karena minimal 8 persen harus dialokasikan untuk penanganan covid-19, maka jumlahnya akan mencapai Rp13,360 miliar," terangnya.

Ia menyebutkan, penanganan covid-19 itu bisa dalam bentuk honor tim covid-19 nagari, penyediaan APD, tracking. Serta juga untuk kebutuhan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif covid-19.

Selain itu terangnya, agar penanganan bagi pasien positif covid-19 yang masuk kategoti orang tanpa gejala (OTG) bisa dilakukan secara maksimal, maka nagari juga diwajibkan menyediakan Rumah Isolasi Nagari (Rina).

"Tentunya dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana desa di luar BLT tersebut," tuturnya. (*/yki)

Baca Juga

Tiga nagari di Sumatra Barat (Sumbar) masuk 10 besar Anugerah Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2024. Ketiga nagari
Raih Nilai Terbaik, 3 Nagari di Sumbar Masuk 10 Besar Anugerah KIP Desa 2024
Nagari Aie Angek, Kabupaten Sijunjung, resmi meluncurkan logonya sebagai bagian dari identitas nagari tersebut pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Mahasiswa KKN UNP Ciptakan Logo untuk Nagari Aie Angek Sijunjung
Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/20210, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung,
Oknum Wali Nagari di Sijunjung Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan, Kasus Dihentikan
Langgam.id - Pemekaran nagari di Sumbar tak hanya berampak terhadap banyaknya anggaran dari pusat yang akan digelontorkan melalui Dana Desa.
Tak Hanya Tarik Anggaran Lebih Banyak, Pemekaran Nagari Juga Kurangi Angka Pengangguran
Langgam.id - Sumatra Barat (Sumbar) kini resmi memiliki 1.035 nagari atau di desa yang tersebar di 12 kabupaten dan dua kota.
Sumbar Kini Miliki 1.035 Nagari, Bisa Tarik Anggaran Rp828 Miliar dari Pusat
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah penduduk Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu sebanyak 5.757.205 jiwa. Jumlah ini mengalami
3 Desa/Nagari di Sumbar Berstatus Sangat Tertinggal, 35 Tertinggal