Pemkot Padang Panjang Longgarkan PSBB, Restoran dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi

Pemkot Padang Panjang Longgarkan PSBB, Restoran dan Rumah Ibadah Boleh Beroperasi

Sekda Padang Panjang Sonny Budaya Putra dan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo,saat rapat membahas tentang kebijakan yang akan dilakukan menuju transisi new normal usai berakhirnya perpanjangan PSBB pada 7 Juni mendatang. (Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id- Pemerintah Kota Padang Panjang mulai melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam persiapan menuju new normal. PSBB jilid 3 ini akan berakhir 7 Juni 2020.

Baca juga: New Normal, Pemko Padang Panjang Siapkan Skenario Belajar di Sekolah

Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra mengatakan, memasuki transisi new normal untuk Kota Padang Panjang, ada beberapa kebijakan yang mesti diikuti dan ditaati masyarakat.

"Jika pada masa pemberlakukan PSBB ketentuan-ketentuan seperti pembatasan terhadap transportasi, tempat ibadah, rumah makan maupun restoran sangat ketat, maka pada transisi new normal ini akan ada kelonggaran yang akan diberlakukan," ujarnya Sabtu (30/05/2020).

Misalnya, kata dia, pada masa transisi new normal sudah mulai diperbolehkan berboncengan di kendaraan roda dua, dengan syarat wajib menggunakan masker.

Ketentauan ini juga berlaku bagi pengendara ojek. Namun, penumpang ojek mesti membawa helm sendiri.

"Sedangkan untuk transportasi pribadi dan umum masih menerapkan 50 persen, namun untuk transportasi umum, penumpang diharuskan mencuci tangan," ujarnya dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang.

Sonny mengatakan, untuk rumah makan atau restoran, juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, serta mengatur posisi tempat duduk sesuai dengan protokol Covid-19. Pemilik dan pelayan restoran diwajibkan memakai masker dan sarung tangan.

Begitu juga di tempat-tempat ibadah, jamaah yang melaksanakan salat diwajibkan memakai masker, membawa sajadah sendiri serta tetap menjaga jarak.

"Proses ini kami terapkan guna memberikan kebiasaan dan mendisiplinkan masyarakat untuk tetap taat dan patuh dengan kebijakan yang diberikan, bagi masyarakat yang masih saja tidak menghiraukan atau tidak patuh, akan ada nanti sanksi," ujarnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo mengatakan, dalam menghadapi transisi new normal di Padang Panjang, masyarakat hanya perlu mengikuti 3 point penting untuk menghindari penularan, yaitu rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"Itu saja yang kita terapakan, Insya Allah kita sudah berusaha memutus penyebarannya," ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya pelonggaran bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan kegiatan tanpa mengindahkan kebijakan dan imbauan yang disampaikan.

Kata Apri, tim akan tetap melakukan mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh, untuk mengantisipasi lonjakan yang kemungkinan bisa terjadi.

"Seluruh unsur terkait termasuk dinas-dinas dan instansi untuk dapat menghidupkan elemen-elemen protokol Covid-19 di tempat-tempat yang memicu keramaian," ujarnya. (*/SRP)

Baca Juga

Dua festival besar bakal digelar di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang pada 25-27 Juli 2025.
Dua Festival Besar Bakal Digelar di PDIKM Padang Panjang 25-27 Juli
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram
Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Panjang Punya Bobot 1.080 Kilogram