Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan perumahan nelayan yang berada di Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dijadikan untuk lokasi karantina Orang Dalam Pengawasan (ODP) Virus Corona (Covid-19) di daerah itu.
Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 untuk wilayah Kota Padang, Barlius mengatakan, perumahan nelayan itu ada sebanyak 44 kamar. ODP nantinya dapat mengisolasi diri secara mandiri dengan dipantau petugas kesehatan di sana.
"Kami prioritaskan dulu ODP, selanjutnya apakah Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bisa jadi nanti pelaku perjalanan area terjangkit (PPT)," ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (14/4/2020) sore.
Ia menyebutkan, perumahan nelayan akan beroperasi apabila lokasi karantina yang disediakan pemerintah provinsi sudah penuh. Saat ini, perumahan nelayan tersebut masih dalam tahap perbaikan kamar-kamar yang nantinya digunakan untuk karantina ODP.
"Sesuai arahan pak gubernur, dipenuhkan dulu tempat karantina yang disediakan pemerintah provinsi. Baru kami operasikan perumahan nelayan ini," jelasnya.
Ia mengakui, hingga saat ini timnya belum mensosialisasikan kepada masyarakat setempat terkait penetapan perumahan nelayan itu untuk dijadikan lokasi karantina bagi ODP. Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami keputusan itu, sehingga tidak terjadi penolakan.
"Kami akui belum ada sosialisasi kepada masyarakat, karena masih tahap perbaikan kamar-kamar. Nanti kami akan panggil masyarakat dan disampaikan rencana program kami ini," ucapnya.
Selain perumahan nelayan, Pemerintah Kota Padang juga memiliki opsi tempat kedua untuk karantina. Lokasi ini berada di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang berada di Air Tawar, Kecamatan Padang Utara.
"LPMP ini memiliki kapasitas mencapai 150 kamar. Ini lokasi karantina nanti, tapi opsi pertama tetap di perumahan nelayan," katanya. (Irwanda/ZE)