Langgam.id — Pemerintah Kota Solok mengalokasikan Rp16,23 miliar Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat pengelolaan sampah dan meningkatkan pelayanan persampahan kepada masyarakat.
Anggaran tersebut dikelola melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok. Dana digunakan untuk pengadaan berbagai sarana dan prasarana persampahan, termasuk armada pengangkutan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas PerkimLH Kota Solok, Hendrapilo, mengatakan dukungan Dana TKD sangat membantu pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sarana persampahan.
“Dana TKD ini sangat membantu untuk membeli unit kendaraan yang diperlukan, termasuk untuk peremajaan kendaraan,” ujar Hendrapilo.
Dari anggaran tersebut, Pemko Solok mengadakan tiga unit dump truck, satu unit amrol, satu unit backhoe loader, 100 unit Krisbow, 60 unit tempat sampah lima warna, serta 13 unit kendaraan roda tiga.
Menurut Hendrapilo, pengadaan armada tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menghadapi perubahan lokasi pembuangan akhir sampah yang direncanakan mulai 2027.
Ke depan, sampah dari Kota Solok akan diarahkan ke TPA Aia Dingin di Kota Padang. Kondisi tersebut membuat kebutuhan armada pengangkutan semakin besar karena jarak tempuh yang lebih jauh.
“Ini menjadi kebutuhan penting karena ke depan pembuangan akhir sampah akan diarahkan ke TPA Aia Dingin di Kota Padang,” katanya.
Selain menyiapkan armada, Pemko Solok juga telah mempersiapkan pembiayaan untuk pengangkutan dan pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Biayanya diperkirakan mencapai Rp100 ribu per ton.
Hendrapilo memastikan keberlanjutan pembiayaan pengelolaan sampah juga telah dipersiapkan pemerintah daerah.
“Dana yang digunakan untuk pengadaan ini murni berasal dari Dana TKD. Untuk keberlanjutan pembayaran pengelolaan sampah pada tahun berikutnya, sudah kami anggarkan dalam DPA 2027,” jelasnya.
Selain sektor persampahan, Dana TKD yang dikelola Dinas PerkimLH Kota Solok juga diarahkan untuk peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta bidang perumahan dan kawasan permukiman. (HER)






