Langgam.id - Pemerintah Kota Padang memutuskan meniadakan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di lapangan maupun seluruh masjid dan musala yang ada. Keputusan ini sesuai hasil rapat Forkopimda Kota Padang yang digelar di rumah dinas wali kota, Senin (10/5/2021).
"Untuk daerah yang masih berada di zona oranye dan zona merah, maka segala kegiatan seperti salat Idul Fitri mulai di lapangan atau di masjid-masjid ditiadakan. Cukup dilakukan di rumah saja," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa diwawancarai usai rapat.
Hendri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada 1.662 pengurus masjid dan musala di Kota Padang. Diharapkan, kebijakan ini dipatuhi dan dimaklumi.
"Kita akan mendatangi dan meminta pengurus masjid (mematuhi). Yang terpenting pengurus masjid untuk patuh terkait imbauan dari surat edaran pemerintah," jelasnya.
"Bagi yang tetap melaksanakan, ya kita tidak apa ya... Kita berharap warga kota Padang ini paham. Jangan sampai adanya kerumunan ini bisa membawa Kota Padang ke zona merah," sambung Hendri Septa.
Terkait dengan pusat perbelanjaan mall, Hendri Septa menegaskan bahwa juga akan ditutup saat hari lebaran. Begitupun untuk kegiatan silahturahmi mulai open house dan halal bihalal ditiadakan.
"Mall juga tidak buka pas hari lebaran. Mall kan Tutup jam 10 malam (hari biasa). Saya sudah jalan ke Plaza Andalas, semua pakai masker karena manajemen melarang," ujarnya.
Hendri Septa mengungkapkan pihaknya tidak menjamin soal kontrol protokol kesehatan terhadap 1.662 masjid dan musala di Kota Padang jika tetap melaksanakan salat Idul Fitri.
"Ibu-ibu, bapak-bapak, warga Kota Padang kita tidak menginginkan seperti ini sebenarnya, tapi Kota Padang sudah berada diambang aman menghawatirkan," tuturnya. (Irwanda/ABW)