Pemko Padang Tegas Akan Sanksi ASN Kedapatan Main Judi Online

Pemko Padang Tegas Akan Sanksi ASN Kedapatan Main Judi Online

Ilustrasi judi. (pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang tegas akan memberikan sanksi bagi pegawai yang terlibat judi online maupun aktivitas judi lainnya.

Penegasan itu tertuang melalui Surat Edaran No. 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1- PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang.

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar menjelaskan berdasarkan pasal 3 huruf f peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online, serta maraknya penyimpangan prilaku masyarakat akibat judi online sehingga meresahkan kehidupan sosial bermasyarakat.

“Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree, dikutip, Selasa (9/7/2024).

Andree juga meminta, agar seluruh kepala OPD dapat melakukan pengawasan kepada para pegawainya di masing-masing OPD. Terlebih lagi, dalam menggunakan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

“Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemko Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online,” terang Andree.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Tak hanya itu, kepada Camat dan Lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat, secara bersama untuk mensosialisasikan gerakan berantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(*/Fs)

Baca Juga

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat dan Budaya Minangkabau di Padang
Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat dan Budaya Minangkabau di Padang
Pemko Padang Matangkan Persiapan Jelang MTQN Tingkat Kota ke-42
Pemko Padang Matangkan Persiapan Jelang MTQN Tingkat Kota ke-42
Tekan Risiko Banjir, 60 Ribu Pohon Bakal Ditanam di Hulu DAS Batang Kuranji
Tekan Risiko Banjir, 60 Ribu Pohon Bakal Ditanam di Hulu DAS Batang Kuranji
Rakor TKPKD Kota Padang Bahas Tawuran, Balapan Liar hingga Aktivitas Koperasi di Teluk Bayur
Rakor TKPKD Kota Padang Bahas Tawuran, Balapan Liar hingga Aktivitas Koperasi di Teluk Bayur
fraksi-gerindra-dprd-sumbar-usul-pemprov-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan
Bapenda Padang Sebut Realisasi PAD Tumbuh Positif, Optimis Target Tercapai
Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,04 Triliun, Wawako Ingatkan OPD Kejar Sesuai Rencana
Pemko Padang Targetkan PAD Rp1,04 Triliun, Wawako Ingatkan OPD Kejar Sesuai Rencana