Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah libur Lebaran atau tidak masuk pada hari pertama kerja, Senin (9/5/2022).
Kepala BKPSDM Kota Padang Arfian memastikan jika kedapatan menambah libur lebaran, ASN Pemko Padang siap-siap mendapat sanksi.
"Sanksi bagi ASN yang bolos saat hari pertama kerja usai libur lebaran pasti ada," kata Arfian melalui keterangan resmi, Sabtu (7/5/2022).
Sanksi bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran yakni PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Arfian berharap, tidak ada ASN Pemko Padang yang disanksi.
"Kita berharap seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Arfian.
Menurutnya, pemerintah memberikan masa libur Lebaran yang cukup panjang, oleh karenanya tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya rasa libur Lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kita akan sidak,” tegasnya.
--