Pemko Padang Sepakati Ranperda Baru untuk Cegah Penyebaran Covid-19

wakil wali kota padang positif Covid-19, salat tarawih padang, vaksin garin, ekonomi bangkit, gubernur hendri

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa (Humas Kota Padang)

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang hari ini, Senin (28/12/2020) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Ranperda AKB dengan Nomor 25 Tanggal 28 Desember 2020 ini disusun sebagai bentuk konkrit pencegahan penyebaran covid-19, terutama di Kota Padang.

“Ranperda AKB ini disusun untuk mencegah penularan covid-19. Kita harapkan masyarakat dapat terlindungi dan dapat memberi kepastian kepada para pelaku usaha untuk beraktifitas kembali dalam memenuhi kebutuhan masyarajat di tengah pandemi,” ungkap Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Senin (28/12/2020).

Hendri berharap Perda ini dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut masih didapati masyarakat yang tidak memakai masker, menjaga jarak, dan aturan-aturan lainnya.

Dia menyebut, pembentukan Ranperda AKB ini disesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011. Adapun materi dari Ranperda AKB ini mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Bersamaan dengan itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda tersebut merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang. Ia menyebut pembahasan Ranperda AKB telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat komisi hingga fraksi dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Semoga Perda AKB Nomor 25 Tanggal 28 Desember Tahun 2020 ini betul-betul menjadi solusi dalam memutus mata rantai covid-19 di Kota Padang. Untuk itu, Pemko Padang melalui perangkat daerah diharapkan dapat melaksanakan apa yang tertuang dalam Perda tersebut agar masyarakat dapat menerapkannya dengan maksimal,” tutup Syafrial. (Farhan/ABW)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M