Pemko Padang Segera Tetapkan Zona Merah Daerah Aliran Sungai

Langgam.id– Usai banjir bandang yang melanda Kota Padang, 28 November 2025 lalu, sejumlah aliran sungai mengalami perubahan. Selain itu, banyak rumah warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) terseret arus, hanyut, dan rusak berat.

Mendapati kondisi demikian, Pemerintah Kota Padang segera menetapkan zona merah pada DAS yang ada. Hal ini sebagai langkah dan upaya agar tidak terjadi kejadian yang berulang.

“Kita harus desain zona merah agar (zona) itu tidak ditempati masyarakat dan tidak terjadi lagi kejadian berulang,” ungkap Wali Kota Padang Fadly Amran saat Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai bersama akademisi dan stakeholder terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, dikutip Rabu (7/1/2026).

Dua DAS yang menjadi perhatian utama yakni di Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua alur sungai ini mengalami perubahan alur sungai yang berbelok-belok. Penyebab yakni endapan lumpur dan pasir, serta hantaman arus banjir yang kuat.

Wali Kota menilai, kedua DAS ini harus segera disikapi. Sebab itu, akademisi dan stakeholder terkait diundang pada rapat untuk menelaah dua DAS dimaksud.

“Setelah ini kita akan dengarkan peta kondisi sungai secara akurat dan selepas itu nanti kita ulang pembahasannya,” jelas Fadly Amran.

Fadly menegaskan, zona merah pada DAS merupakan zona yang seharusnya tidak diboleh ditempati atau didiami. Karena akan membahayakan warga yang mendirikan rumah di bibir sungai.

“Kalau zona merah dilarang, dilarang membangun tempat tinggal di situ, dan kejelasan (zona merah) itu harus ada dari pemerintah, tidak lama lagi kejelasan itu akan terjawab bersama akademisi dan tentunya akan disampaikan ke masyarakat, walaupun tidak akan menyenangkan semua pihak, namun keinginan kita adanya keamanan dan kenyamanan bagi warga,” jelas wali kota.

Hingga detik ini, sekitar 600 rumah hanyut saat bencana banjir melanda pada 28 November 2025 lalu, serta banjir susulan pada 2 Januari 2026 kemarin. Fadly mengatakan, pihaknya memprediksi beberapa waktu ke depan akan bertambah rumah yang hanyut ketika banjir terjadi lagi.

“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun, rehab rekon itu tiga tahun, kita tidak bisa menerka-nerka, sebab itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” ungkap Wali Kota Padang.

Rapat yang berlangsung hangat itu dihadiri akademisi seperti Prof Abdul Hakam selaku Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof Asrinaldi dari FISIP UNAND, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga

Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana
Pemko Padang Komit Percepat Revisi RTRW untuk Penataan Kawasan Rawan Bencana
Pemko Padang Matangkan Digitalisasi Penyaluran Bansos, 2 Kelurahan Jadi Lokasi Uji Coba
Pemko Padang Matangkan Digitalisasi Penyaluran Bansos, 2 Kelurahan Jadi Lokasi Uji Coba
Pemko Padang Harapkan Dukungan Masyarakat Sukseskan Revitalisasi Pasar Raya
Pemko Padang Harapkan Dukungan Masyarakat Sukseskan Revitalisasi Pasar Raya
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Padang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Padang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
DPRD dan Pemko Padang Sepakati Rancangan APBD Perubahan 2026
DPRD dan Pemko Padang Sepakati Rancangan APBD Perubahan 2026
Pengurusan Surat Tanah Dianggap Lambat, Pemko Padang Susun SOP Pelayanan Pertanahan
Pengurusan Surat Tanah Dianggap Lambat, Pemko Padang Susun SOP Pelayanan Pertanahan