Pemko Padang Salurkan Rp26 M Bantuan Dana Hibah ke 1.048 Penerima

pertumbuhan ekonomi, surat gubernur, insentif guru madrasah, pinjol ilegal, bantuan dana hibah padang

Ilustrasi uang [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Bagian Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Kesra Setda) akan menyalurkan bantuan dana hibah dari program pemko dan pokir anggota dewan sebesar Rp26 miliar kepada 1.048 lembaga nirlaba di Kota Padang.

Kesra Kota Padang Fuji Astomi mengatakan, setiap lembaga penerima hibah harus memiliki legalitas yang disahkan oleh kementerian terkait.

Menurutnya, penyaluran bantuan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan akan sangat berisiko pada hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

”Kita tidak mungkin memberikan dana hibah kepada orang yang tidak punya legalitas,” kata Fuji dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Lampu Lalu Lintas di Lubeg Padang Menyala, Laju Kendaraan Kembali Lancar

Oleh karenanya, berkas penerima hibah akan diverifikasi secara ketat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ia menjelaskan, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pengelolaan hibah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, verifikasi sampai pencairan dan pertanggungjawaban sepenuhnya dilaksanakan oleh bagian Kesra.

“Untuk itu, kita meminta kerja sama semua pihak terutama pengurus penerima hibah untuk melengkapi berkas-berkas persyaratannya. Karena kalau dalam verifikasi berkasnya tidak lengkap, apalagi tidak punya legalitas maka dana hibah tidak bisa dicairkan,” terangnya.

Sebelumnya, bantuan dana hibah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar