Langgam.id - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setdako Padang Panjang, Putra Dewangga mengungkapkan, pemko menargetkan pembentukan 16 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan.
Hal ini menurutnya sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi.
Putra menjelaskan bahwa sejumlah kelurahan telah lebih dahulu melaksanakan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. Seperti Kelurahan Silaing Bawah, Bukit Surungan, Tanah Pak Lambik, Silaing Atas, Tanah Hitam, dan Ekor Lubuk.
“Kami sangat mendukung langkah ini karena akan memperkuat ketahanan pangan, mempercepat pengentasan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ekonomi berbasis kerakyatan,” ujar Putra usai mengikuti rakor secara daring bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Senin (19/5/2025) di Ruang VIP Balai Kota.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah daerah harus mencantumkan program dan subkegiatan pendukung pembentukan Koperasi Merah Putih dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Seperti RPJMD 2025, RKPD 2025, APBD 2025, dan Perubahan APBD 2025.
Selain itu, daerah juga diminta mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Zulkifli Hasan menambahkan percepatan pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari strategi nasional. Prosesnya dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) yang harus digelar paling lambat 31 Mei 2025.
Setelah musdesus, tahapan selanjutnya adalah pengurusan akta pendirian koperasi melalui notaris, yang ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja.
Kemudian, akta tersebut akan diproses agar mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang diproyeksikan hanya memakan waktu tujuh menit secara daring.
Zulkifli Hasan berharap, melalui rangkaian proses yang efisien ini, koperasi di setiap desa/kelurahan sudah memiliki status hukum resmi paling lambat pada 30 Juni 2025. (*/yki)