Pemko Padang Panjang Targetkan Belanja Rp485,47 Miliar, Turun 5,63 Persen di APBD 2027

Langgam.id — Pemerintah Kota Padang Panjang merencanakan belanja daerah sebesar Rp485,478 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Angka tersebut turun 5,63 persen dibandingkan APBD Murni 2026.

Rancangan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda APBD 2027, Kamis (1/10/2026) lalu.

Allex mengatakan, kebijakan belanja daerah dalam RAPBD 2027 diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar serta memenuhi belanja wajib dan mengikat.

Selain itu, anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung pemulihan pascabencana, meningkatkan konektivitas dan kualitas kawasan perkotaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan RAPBD 2027 berpedoman pada RPJMD Kota Padang Panjang 2025–2029, RKPD 2027, serta KUA dan PPAS,” ujar Allex.

RAPBD 2027 mengusung tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ketahanan Kota untuk Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan.”

Sementara itu, pendapatan daerah pada 2027 direncanakan sebesar Rp495,478 miliar. Angka tersebut turun 3,68 persen dibandingkan APBD Murni 2026.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,243 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp385,236 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, RAPBD 2027 mencatat surplus sebesar Rp10 miliar.

Surplus tersebut direncanakan untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Padang Panjang pada Bank Nagari sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan Rp0.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemko Padang Panjang juga menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perubahan Ranperda mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penyertaan modal, hingga penghapusan dan penatausahaan.

Allex mengatakan, pembenahan regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan setiap aset daerah tercatat dengan benar, memiliki status yang jelas, terpelihara dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya pedoman yang lebih jelas dan seragam, kita berharap pengelolaan aset semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (HER)

Baca Juga

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
APBD 2027: Pemko Padang Panjang Targetkan Pendapatan Rp495,47 Miliar, Turun 3,68 Persen
Pemko Padang Panjang Ikuti Evaluasi Rehab Rekon Pascabencana Bersama Kemenko PMK
Pemko Padang Panjang Ikuti Evaluasi Rehab Rekon Pascabencana Bersama Kemenko PMK
Pemko Padang Panjang Matangkan Persiapan Desa Wisata Fair 2026 di Kubu Gadang
Pemko Padang Panjang Matangkan Persiapan Desa Wisata Fair 2026 di Kubu Gadang
Bahas Pengelolaan DAS, Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Bersama Kemendagri
Bahas Pengelolaan DAS, Pemko Padang Panjang Ikuti Rakor Bersama Kemendagri
Pemko Padang Panjang Ikuti Arahan Satgas PRRP, Rehabilitasi Pascabencana Diminta Terpadu
Pemko Padang Panjang Ikuti Arahan Satgas PRRP, Rehabilitasi Pascabencana Diminta Terpadu
Wawako Padang Panjang Lantik Azani Maizuar sebagai Kepala Disperdakop UKM
Wawako Padang Panjang Lantik Azani Maizuar sebagai Kepala Disperdakop UKM